nusabali

Lulusan SMK Dikhawatirkan Tanpa Sertifikasi Profesi

Uji kompetensi sertifikasi jenjang SMK dilaksanakan oleh LSP

  • www.nusabali.com-lulusan-smk-dikhawatirkan-tanpa-sertifikasi-profesi

AMLAPURA, NusaBali
Sejumlah pengelola SMK swasta mengaku bingung menyikapi Surat Edaran Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid)-19.

Mereka khawatir lulusan SMK tanpa sertifikat profesi. Alasannya, UNBK dan UKK (Uji Kompetensi Keahlian) ditiadakan. Padahal sertifikat profesi didapatkan dari pelaksanaan UKK.

Kasek SMK Widya Wisata Graha Amlapura, Ni Nyoman Supadmi, mengaku bingung menyikapi kebijakan itu. “Biasanya siswa SMK yang lulus, selain mengantongi ijazah juga sertifikasi profesi sebagai bentuk pengakuan mereka telah terampil di bidangnya,” ungkap Supadmi, Kamis (2/4). Saat ini siswa belajar di rumah dan kelulusannya hanya menggunakan nilai rapor dari semester I hingga semester V ditambah hasil ujian sekolah.

SMK WWG memiliki 108 siswa. Kasek Supadmi berharap lulusannya mendapatkan sertifikasi profesi agar mereka bisa langsung kerja. “Mudah-mudahan setelah ancaman wabah virus corona reda, ada ujian susulan khusus untuk uji kompetensi keahlian,” harapnya. Terpisah, Kasek SMK Nusa Dua Toya Anyar Kecamatan Kubu, I Gede Putu Suardana, juga mengharapkan ada ujuan susulan untuk uji kompetensi keahlian. “Apakah mungkin LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) mengeluarkan sertifikat lulus uji kompetensi, saya belum tahu juga,” kata Gede Putu Suardana.

Siswa SMK Nusa Dua Toya Anyar Kecamatan Kubu sebanyak 171 orang. Gede Putu Suardana berjanji segera mencarikan solusinya. Sebab siswa SMK setelah tamat siap kerja. Hanya tanpa mengantongi sertifikasi profesi, belum tentu bisa diterima di dunia industri. “UKK ditiadakan, padahal sertifikat profesi didapatkan setelah ikut ujian,” terangnya. Sedangkan  Kasek SMKN Bebandem, I Wayan Darmayasa, mengaku sempat konsultasi ke Disdikpora Provinsi Bali. Hasilnya, Disdikpora Bali masih berkoordinasi ke LSP. Sebab untuk mendapatkan sertifikat lulus uji kompetensi mesti melalui ujian sertifikasi profesi. “Masih menunggu arahan dari Disdikpora Provinsi Bali,” jelas Wayan Darmayasa.

Sesuai pedoman BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) Nomor 202 tahun 2014, pelaksanaan uji kompetensi sertifikasi dilaksanakan LSP untuk jenjang SMK. Sehingga nantinya sertifikasi SMK sesuai kebutuhan dunia industri. Di Karangasem ada 11 SMK dengan 2.061 siswa kelas XII. *k16

Komentar