nusabali

KPU Bali Usul Pilkada Tunda hingga Maret 2021

Anggaran Pilkada Pakai APBN

  • www.nusabali.com-kpu-bali-usul-pilkada-tunda-hingga-maret-2021

DENPASAR, NusaBali
Pilkada 2020 serentak yang dijadwalkan 23 September 2020, hampir pasti akan ditunda pelaksanaannya karena wabah Covid-19 (virus Corona).

Kalau memang harus ditunda, KPU Bali mengusulkan agar Pilkada dimundurkan ke Maret 2021 depan. Anggaran Pilkada pun diusulkan menggunakan APBN. Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, mengatakan usulan tunda Pilkada sampai Maret 2021 ini akan diajukan ke KPU RI. Usulan ini merupakan aspirasi dari KPU Bali bersama KPU Kabupaten/Kota se-Bali. Menurut Dewa Lidartawan, pihaknya segera akan kumpulkan KPU Kabupaten/Kota se-Bali, Senin (6/4) nanti, untuk membahas usulan ini menjadi usulan lembaga.

"Kami akan usulkan supaya Pilkada 2020 dimundurkan pelaksanaanya menjadi Maret 2021. Senin pekan depan kami akan rapat dengan teman KPU Kabupaten/Kota untuk memutuskan rumusan usulan ini. Jadi, usulannya nanti akan menjadi usulan resmi lembaga," ujar Dewa Lidartawan di Kantor KPU Bali, Jalan Tjokorda Agung Tresna Niti Mandala Denpasar, Kamis (2/4) siang.

Lidartawan menegaskan ada beberapa alasan, kenapa Pilkada serentak yang semula diagendakan 23 September 2020 diundur menjadi Maret 2021. Pertama, agar penyiapan tahapan Pilkada lebih matang, karena sempat lama terhenti oleh wabah Covid-19. Kedua, menyiapkan realokasi anggaran Pilkada 2020 serentak yang terdampak oleh wabah Covid-19.

Ketiga, masa jabatan para kepala daerah di 6 kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada 2020 baru akan berakhir Februari 2021, yakni Bupati-Wakil Bupati Badung, Walikota-Wakil Walikota Denpasar, Bupati-Wakil Bupati Tabanan, Bupati-Wakil Bupati Jembrana, Bupati-Wakil Bupati Karangasem, dan Bupati-Wakil Bupati Bangli.

"Saat ini, memang banyak opsi bergulir. Ada opsi Pilkada diundur menjadi 9 Desember 2020, ada juga awal tahun 2021. Nah, bagi kami dari Bali, usul Pilkada diundur ke bulan Maret 2021," tegas mantan Ketua KPU Bangli dua kali periode (2008-2013, 2013-2018) ini.

Selain usulkan pelaksanaan Pilkada diundur ke Maret 2020, menurut Lidartawan, KPU Bali bersama KPU Kabupaten/Kota se-Bali juga akan meminta kepada KPU RI supaya pesta gong demokrasi pemilihan kepala daerah nanti tidak menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), melainkan dibiayai APBN. "Langsung menggunakan anggaran dari pusat, dalam hal ini APBN," terang pegiat kepemiluan asal Susut, Bangli ini.

Kenapa harus menggunakan dana APBN? "Ya, menurut hemat kami, anggaran Pilkada dari APBD membuat proses dan mekanisme panjang. Apalagi, kepala daerahnya berbeda-beda garis partai, sehingga kadang kebutuhan anggaran yang diusulkan tidak sesuai dengan realisasi. Ini yang membuat teman-teman di KPU Kabupaten/Kota sebagai penyelenggara Pilkada, kesulitan ketika kekurangan anggaran," dalih Lidartawan.

Namun demikian, menurut Lidartawan, apa pun nanti keputusan KPU RI, itulah yang akan dilaksanakan. KPU Bali hanya mengusulkan, karena melihat situasi dan kondisi di daerah saat ini. "Apa pun keputusan pusat nanti, tetap kita tunggu. Namanya mengusulkan, kan itu boleh. Karena bagaimana pun, KPU RI dan stakeholder di pusat pasti memerlukan masukan dari daerah juga," papar Lidartawan.

Opsi untuk undur pelaksanaan Pilkada 2020 serentak karena pandemi Covid-19 itu sendiri berdasarkan hasil rapat koordinasi Komisi II DPR RI, KPU RI, dan Bawaslu RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/3) lalu, yang dihadiri pula Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Ada 4 poin penting yang dihasilkan dalam rapat koordinasi tersebut.

Pertama, Komisi II DPR RI (yang membidangi pemerintahan daerah) menyetujui penundaan tahapan Pilkada 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan. Kedua, pelaksanaan Pilkada lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama KPU RI, pemerintah, dan DPR RI.

Ketiga, dengan penundaan pelaksanaan Pilkada 2020 serentak, maka Komisi II DPR RI meminta pemerintah untuk menyiapkan payung hukum baru berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Keempat, dengan penundaan pelaksanan Pilkada 2020 serentak, maka kepada kepala daerah yang akan melaksanakan pesta gong demokrasi tersebut diminta melakukan realokasi anggaran Pilkada yang belum terpakai untuk penanganan pandemik Covid-19.

Rencana awal, Pilkada 2020 serentak, 23 September mendatang, akan digelar di 6 daerah di Bali. Rinciannya, Pilkada Badung 2020, Pilkada Denpasar 2020, Pilkada Tabanan 2020, Pilkada Jembrana 2020, Pilkada Karangasem 2020, dan Pilkada Bangli 2020. *nat

Komentar