nusabali

Pilkada Ditunda, Mendagri Tunggu Kondisi Covid-19

  • www.nusabali.com-pilkada-ditunda-mendagri-tunggu-kondisi-covid-19

JAKARTA, NusaBali
Pilkada Serentak 2020 ditunda akibat mewabahnya virus Corona (COVID-19) di Indonesia.

Perihal jadwal baru, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, belum memutuskan, pihaknya masih menunggu perkembangan kondisi COVID-19.

"Sama seperti kementerian dan lembaga negara lainnya, Kemendagri, saat ini, fokus menuntaskan masalah penanganan Covid 19 demi keselamatan masyarakat. Urusan keselamatan rakyat dari serangan Covid-19 menjadi terpenting. Pesta demokrasi, Pilkada menjadi urusan berikutnya. Itu komitmen dan urgensi kita sekarang," kata Tito dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/4).

Penundaan waktu pilkada ini juga telah disepakati saat rapat bersama Komisi II DPR RI, KPU, Bawaslu, dan DKPP.

Saat ini Tito tengah memerintahkan jajarannya untuk segera berkoordinasi dengan kementerian terkait, utamanya dengan Sekretariat Negara, untuk mulai menyusun Perppu Pilkada 2020 sebagai perubahan atas UU 10/2016 yang mengatur Pilkada 2020.

"Jadwal pelaksanaan Pilkada sangat tergantung pada kondisi perkembangan status Covid-19 di Indonesia dan juga di 270 daerah peserta Pilkada 2020," ujarnya dilansir detik.com. Tito mengatakan, hal yang menjadi fokusnya saat ini adalah memobilisasi pemerintah daerah untuk bersatu melawan wabah corona. Usai kondisi membaik, Tito baru akan menggelar rapat menentukan jadwal pelaksanaan pilkada 2020.

"Fokus saya saat ini adalah memobilisasi sumberdaya nasional, termasuk seluruh Pemda, seperti Pemerintah Provinsi, Kabupaten, Kotamadya dan seluruh elemen masyarakat untuk bersatu padu melawan Covid 19 demi keselamatan rakyat. Seluruh perangkat kebijakan dan protokol teknis sudah kita miliki. Bila perang melawan Covid 19 ini tuntas dan selesai, maka saya dan teman2 di DPR, KPU, Bawaslu dan DKPP akan bertemu lagi untuk urun rembug menentukan jadwal pelaksanaan Pilkada 2020," tutup Tito.

Sebelumnya, dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, ada tiga opsi yang diusulkan terkait jadwal baru pelaksanaan pilkada 2020. Wakil Ketua Komisi II Arwani Thomafi menyebut satu di antaranya adalah Pilkada 2020 digelar pada Maret 2021, atau diundur 6 bulan dari waktu yang telah ditentukan sebelumnya. "Terkait penundaan pilkada tersebut, KPU mengusulkan 3 opsi: pertama (Pilkada 2020) ditunda 3 bulan, pemungutan suara 9 Desember 2020. Kedua ditunda 6 bulan, pemungutan suara 12 Maret 2021. Ketiga ditunda 12 bulan, pemungutan suara 29 September 2021," ungkap Arwani kepada wartawan, Senin (30/3). *

Komentar