nusabali

Ketua PNPM Rendang Dihukum Ringan

JPU Tuntut 8 Tahun, Hakim Vonis 2 Tahun

  • www.nusabali.com-ketua-pnpm-rendang-dihukum-ringan

DENPASAR, NusaBali
Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Mandiri Pedesaan Kecamatan Rendang, Karangasem, I Wayan Sukertia, 48, yang menjadi terdakwa kasus korupsi langsung bernafas lega.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (1/4) menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada terdakwa Sukertia yang turun jauh dari tuntutan jaksa 8 tahun penjara.

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan Engeliky Handajani Day via video conference menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 3 UU Tipikor. Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.

Putusan ini jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Gde Suriawan. Dalam tuntutan sebelumnya, terdakwa Sukertia dijerat Pasal 2 UU Tipikor, Jo Pasal 55 ayat ke 1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Terdakwa dituntut hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan dan diwajibkan mengganti kerugian negara.

Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Gede Pasek Suardika dkk belum menyatakan sikap atas putusan majelis hakim. Sementara JPU Suriawan menyatakan hal yang sama. “Kami pikir-pikir Yang Mulia,” ujar JPU.

Dalam kasus ini, terdakwa I Wayan Sukertia sebagai Ketua UPK PNPM Mandiri Karangasem membuat kelompok fiktif untuk mencairkan anggaran PNPM. Dalam kasus ini, negara dirugikan hingga Rp 1.963.417.000 sebagaimana dalam dakwaan jaksa. *rez

Komentar