nusabali

Bobol Toko, Dua Pemuda Diamankan

  • www.nusabali.com-bobol-toko-dua-pemuda-diamankan

GIANYAR, NusaBali
Bobol toko hanya untuk mencuri rokok, minuman dan uang, dua pemuda diamankan oleh jajaran Polsek Kota Gianyar. Dua pelaku, I Putu Adi SP, 20, dan I Putu GK, 17, asaL Kecamatan Blahbatuh bahkan telah mencuri di 8 TKP seputaran Kabupaten Gianyar.

Aksi pencurian itu lantas digunakan untuk berfoya-foya. Kapolsek Gianyar, Kompol Ketut Suastika, dikonfirmasi, Rabu (1/4) mengatakan penangkapan dua remaja ini bermula dari laporan korban terkait pencurian pada warung di Desa Petak, Kecamatan Gianyar pada Rabu 11 Maret lalu. Di lokasi itu korban kehilangan uang Rp 400.000, minuman serta lima bungkus rokok. "Menyikapi laporan itu polisi langsung terjun melakukan olah TKP," katanya.

Dikatakan polisi melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Hasil penyelidikan secara intensif didapat informasi bahwa pelaku diduga berada di sebuah rumah kos di seputaran Jalan Kaliasem Gianyar. Polisi pun langsung ke lokasi, dan didapati pelaku Putu GK berada di kosan tersebut. Nah, hasil interogasi Putu GK mengakui melakukan pencurian di warung di Desa Petak.

Remaja di bawah umur asal Kecamatan Sukawati ini juga mengaku melakukan pencurian bersama seorang temannya I Putu Adi Surya Pratama. "Ternyata ada temannya diajak melakukan pencurian, asal Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh," katanya.

Polisi lantas menangkap Putu Adi di rumahnya tanpa perlawanan. "Dominan hasil mencuri ini digunakan untuk berfoya-foya," bebernya. Hasil pendalaman yang dilakukan polisi, ternyata pelaku tidak hanya mencuri pada warung di Desa Patak, namun juga sejumlah warung di seputaran Kelurahan Gianyar dan seputaran Kecamatan Blahbatuh. "Sampai saat ini diketahui kedua pelaku sudah menyasar 8 TKP," katanya.

Ditambahkan kedua pelaku beraksi dengan modus merusak pintu warung menggunakan tang dan obeng saat malam hari. Bila berhasil masuk mereka lantas mengambil barang-barang berharga. "Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5, KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," jelas Kompol Suastika. *nvi

Komentar