nusabali

KPU Badung Tunggu Kepastian Wacana Pilkada Ditunda

Tetap Lakukan Work From Home hingga 21 April 2020

  • www.nusabali.com-kpu-badung-tunggu-kepastian-wacana-pilkada-ditunda

MANGUPURA, NusaBali
Penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2020 kemungkinan besar akan ditunda didasarkan atas kesepakatan dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan KPU RI, pada Senin (30/3).

Meski begitu, KPU Badung belum menerima petunjuk lebih lanjut terkait kesepakatan tersebut.  Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta, tak menyangkal ada wacana penundaan Pilkada serentak 2020. Namun, sampai saat ini pihaknya belum menerima aturan resmi penundaan tersebut. “Sampai saat ini belum ada (Penundaan Pilkada serentak tahun 2020). Kami menunggu arahan dari KPU RI,” katanya, Selasa (1/4).

Karena belum ada arahan lebih lanjut, maka KPU Badung tetap menjalankan tugas pokok dan fungsi sesuai arahan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Waktu Pencegahan Penularan Infeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan KPU, KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.

Adapun isi SE tersebut salah satunya, yakni memperpanjang masa pelaksanaan tugas/bekerja di tempat tinggal masing-masing (work from home) bagi Ketua dan Anggota KPU serta pejabat struktural dan pelaksana/staf serta tenaga pendukung pada unit kerja di satker tersebut hingga 21 April 2020.

“Jadi, kami kerja di rumah sesuai Surat Edaran itu sampai tanggal 21 April mendatang,” terang Kayun, sapaan akrab I Wayan Semara Cipta. Termasuk penundaan masa kerja PPK dan PPS hingga batas waktu yang belum ditentukan. Sementara disinggung, apakah anggaran untuk tahapan Pilkada Badung 2020 bakal dikembalikan ke kas daerah bila pilkada ditunda, pria asal Banjar Cabe, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, ini mengaku menunggu arahan lebih lanjut dari pusat.

“Untuk tindak lanjut kalau seandainya terjadi penundaan seluruh tahapan pilkada termasuk yang berimbas kepada tata kelola dan tata laksana anggarannya belum ada arahan lebih lanjut. Namun, tentu kami di KPU Badung akan selalu siap menjalankam instruksi pimpinan berkaitan dampak dari situasi dan kondisi covid-19 ini,” tegasnya.

Untuk diketahui, sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang disepakati total dana hibah Pemkab Badung ke KPU Badung mencapai Rp 29,2 miliar. Dana Hibah termin pertama sudah dicairkan pada Oktober 2019 senilai Rp 1 miliar. Untuk termin kedua, pada Februari 2020 senilai Rp 25 miliar dan termin ketiga dijadwalkan pada tanggal Agustus 2020 senilai Rp 3,2 miliar.

Keseluruhan biaya diajukan mencakup keseluruhan anggaran terkait Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung mulai dari persiapan, sosialisasi, pendataan pemilih, pencalonan, kampanye, honorarium penyelenggara badan adhoc baik di kecamatan (PPK) maupun di desa/kelurahan yang disebut PPS. Begitu pula mencakup honorarium petugas pemutakhiran data PPDP dan tentu saja honorarium petugas KPPS dan linmas yang akan bertugas nanti pada hari pencoblosan di masing-masing TPS pada tanggal 23 September 2020 mendatang. *asa

Komentar