nusabali

Sasar HP Pemotor, Duo Jambret Diringkus

  • www.nusabali.com-sasar-hp-pemotor-duo-jambret-diringkus

Keduanya mengaku telah beraksi di 4 lokasi di wilayah Denpasar, Kuta dan Kuta Utara, yakni di Jalan Sunset Road, Kuta dan Jalan Semer, Kerobokan, Kuta Utara.

DENPASAR, NusaBali

Dua pria pengangguran, I Made Raja, 22, dan I Nengah Bayung, 21, diringkus anggota Resmob Polresta Denpasar, Selasa (31/3) malam. Keduanya berurusan dengan polisi karena menjambret. Setelah berhasil ditangkap kedua pelaku akui telah beraksi sebanyak 4 kali dengan menyasar pengendara sepeda motor sebagai korban.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, dikonfirmasi, Rabu (1/4) mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka ini berawal dari laporan korban bernama Marcella, 34. Dalam laporannya perempuan asal Jakarta Timur itu mengaku dijambret dua orang pria saat melintas di Jalan Raya Sunset Road, Seminyak, Kecamatan Kuta, Badung, pada 2 Maret lalu sekitar pukul 22.00 Wita.

Saat itu korban mengendarai motor Honda Vario seorang diri. Sambil berkendara korban melihat google maps. Tiba-tiba dua orang pria datang dari arah belakang menggunakan sepeda motor Yamaha NMax memepet korban dan merampas HP Samsung S8 yang digunakan melihat google maps. Lalu kedua pria itu kabur ke arah selatan. Atas kejadian itu korban memilih melapor ke Polresta Denpasar.

“Menindaklanjuti laporan korban kami melakukan penyelidikan dan olah TKP. Kami mengetahui kedua pelaku menggunakan motor dengan plat DK 6948 FAK. Melalui nopol itu akhirnya kami berhasil mengungkap dan menangkap kedua pelaku penjambretan itu,” tutur Kompol Anom Danujaya.

Lebih lanjut mantan Kapolsek Kuta Utara ini menjelaskan kedua tersangka ditangkap pada dua lokasi berbeda.

Tersangka I Made Raja diringkus di kontrakannya di Jalan Gunung Agung Gang Gangga Nomor 9, Kecamatan Denpasar Barat, Selasa (31/3) sekitar pukul 22.00 Wita. Dari keterangan tersangka ini beberapa jam kemudian polisi menangkap tersangka Nengah Bayung di Desa Tianyar, Karangasem.

Kedua tersangka mengakui perbuatannya sesuai dengan laporan korban. Keduanya mengaku melakukan perbuatan jambret dengan menyasar orang yang melihat peta sambil berkendara.

Pada saat menjambret pelapor Nengah Bayung sebagai joki sementara Made Raja sebagai pemetik. Untuk mengelabui polisi keduanya mengganti plat motor yang mereka gunakan dengan plat palsu.

Keduanya mengaku telah beraksi di 4 lokasi di wilayah Denpasar, Kuta dan Kuta Utara, yakni di Jalan Sunset Road, Kuta, Jalan Semer, Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Di sana mereka mendapatkan dompet berisi uang ratusan ribu. Di Jalan Bypass Ngurah Rai dekat Patung Dewa Ruci, Kecamatan Kuta, Badung mereka mendapatkan Iphone X. di Jalan Patih Jelantik, Kuta berhasilmenjambret Iphone 7 warna.

“Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit HP Samsung S8. Dompet kulit warna hitam. Uang tunai senilai Rp 400. Barang bukti bersama tersangka telah diamankan di Mapolresta Denpasar. Kedua tersangka disangkakan dengan pasal 365 dan atau pasal 363 KUHP Tentang Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman 7 tahun penjara,” kata Kompol Anom Danujaya. *pol

Komentar