nusabali

Rekanan Dibayangi Penalti dan Black List

  • www.nusabali.com-rekanan-dibayangi-penalti-dan-black-list

Untuk proyek Gedung Puskesmas Abiansemal I, DCK tetap akan memberikan toleransi 50 hari dari jatuh tempo untuk menyelesaikan proyek.

MANGUPURA, NusaBali
Rekanan penggarap proyek milik Pemerintah Kabupaten Badung dihantui banyak tantangan. Selain keterbatasan sumber daya manusia (SDM), pihak rekanan sendiri juga kurang jeli melakukan penawaran pada saat proyek dilelang. Alhasil, ada beberapa proyek yang lambat pengerjannya. Tak jarang juga berakhir pada pemberian denda penalti  hingga rekanan masuk dalam daftar hitam alias di-black list.

Ancaman itu juga berlaku pada rekanan penggarap Gedung Puskesmas Abiansemal I. Kepala Dinas Cipta Karya (DCK) Ni Putu Dessy Darmayanti, menegaskan tak akan tinggal diam bila pembangunan Puskesmas Abiansemal I itu molor pengerjannya. Tapi, untuk proyek dimaksud pihaknya tetap akan memberikan toleransi 50 hari dari jatuh tempo untuk menyelesaikan proyek. Bila juga tidak selesai, maka DCK akan mengambil jalan terakhir.

Untuk denda penaltinya dikenakan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari nilai kontrak Rp 17 miliar. Berarti denda sehari sebesar Rp 17 juta. “Tinggal menghitung berapa hari dia terlambat dikalikan 1/1000 atau Rp 17 juta itu,” papar Dessy didampingi Kabag Humas dan Protokol Badung AA Gede Raka Yuda, saat memberikan keterangan pers di Kantor Bupati Badung, Jumat (13/11) kemarin.

Bagaimana jika melebihi dari 50 hari? Pejabat asal Denpasar itu menegaskan, pengerjaan bangunan hanya berpeluang molor dalam 50 hari kerja dengan sanksi penalti. “Jika lebih dari itu, rekanan tersebut dipastikan mengalami black list dan tak bisa mengikuti lelang-lelang proyek berikutnya. Saat ini baru ada satu rekanan di Badung yang mengalami black list,” tegas Dessy sembari mengingatkan kembali rekanan penggarap gedung Puskesmas Abiansemal I agar cekatan menyelesaikan tepat waktu, pada 23 Desember 2015.

Tak sekedar black list, imbuhnya, rekanan tersebut juga dipastikan tidak akan bisa melakukan penawaran proyek selama dua tahun. Tidak saja proyek milik Pemkab Badung, tapi juga berlaku di seluruh Indonesia.

Berdasarkan data terakhir, proyek Puskesmas Abiansemal I, progresnya baru 87 persen. Padahal targetnya 89 persen. “Untuk Gedung Koperasi 97 persen minus 1 persen. Tapi melihat waktu yang tersedia untuk Gedung Koperasi bisa selesai,” jelas Dessy. “Yang kami khawatirkan itu adal Puskesmas Abiansemal I. Kami kasih kesepakatan denda selama 50 hari. Bila tidak selesai baru di black list,” tegasnya.

Mengenai masalah tenaga kerja, memang diakui tidak sebanding dengan banyaknya jumlah proyek di Gumi Keris sendiri. Makanya tak jarang para pekerja justru lebih banyak berasal dari luar Bali. Menurut Dessy, inilah persoalan yang akan dihadapi rekanan saat finishing style Bali karena cukup kesulitan mencari tukang yang sesuai. “Pada bagian inilah yang justru membutuhkan waktu lama,” ucapnya. “Para pekerja banyak dari luar Bali, ada yang dari Bali memang cuma untuk bagian-bagian tertentu. Ini yang menyebabkan pekerjaan jadi lama,” imbuhnya.

Komentar