nusabali

Kasus AWK Jalan di Tempat, KRB Surati Kapolda

  • www.nusabali.com-kasus-awk-jalan-di-tempat-krb-surati-kapolda

DENPASAR, NusaBali
Pengungkapan terhadap kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Senator Dapil Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa terbilang adem ayem.

Guna mendorong percepatan pengungkapan kasus tersebut Komponen Rakyat Bali (KRB) menyurati Kapolda Bali, Kejaksaan Agung, Wasisdik, Kompolnas, dan Staf Ahli Hukum Kepresidenan.  Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum korban, Agung Sanjaya Dwijaksara, Selasa (31/3). Agung Sanjaya mengatakan memahami lambatnya pengungkapan kasus tersebut oleh Ditreskrimum Polda Bali. Di mana saat ini Bali tengah dilanda wabah Virus Corona (Covid-19). Meski demikian pihaknya tetap mengingatkan kepada kepolisian bahwa ada kasus yang menjadi perhatian publik saat ini.

Agung Sanjaya mengaku pasca dilaporkan ke Polda Bali, pada Minggu (8/3) malam pihak Arya Wedakarna melakukan upaya di luar upaya hukum. Mereka menekan saksi mata penganiayaan yang dilakukan oleh senator yang akrab disapa AWK itu untuk mencabut keterangan di kepolisian. "Perkara ini kami perjuangkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Bahwa tidak ada yang kebal hukum, sekalipun itu pejabat," tuturnya.

Dikatakan selama ini AWK selalu mengatakan bahwa dirinya memiliki hak imunitas sebagai seorang senator. Hal itu benar, tetapi hak imunitas itu tidak selamanya dapat digunakan. Dugaan penganiayaan terhadap korban berinisial PTMD, 21 adalah pada saat AWK tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota DPD.

"Perlu diketahui profesi yang lain juga punya hak imun. Tetapi hak imun itu tidak selamanya berlaku. Kalau dia melakukan sesuatu tidak saat menjalankan tugas itu berarti hak imun itu tidak berlaku. Saya yakin dan percaya Polda Bali profesional. Hanya saja saat ini kita semua konsentrasi menghadapi wabah Virus Corona," tandasnya.

Semetara itu Dir Reskrimum Polda Bali saat dikonfirmasi melalui pesan WA untuk mengetahui perkembangan kasus dugaan penganiayaan oleh AWK itu tidak mendapat jawaban. Padahal sebelumnya merencanakan memanggil AWK seminggu setelah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu.

Pelaporan terhadap AWK ini karena melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap PTMD yang merupakan ajudannya sendiri. Kejadian itu terjadi di ruangan tesis Kampus Mahendradatta Jalan Kem Arok, Denpasar Utara, pada Kamis (5/3) siang. AWK pun dilaporkan ke SPKT Polda Bali.

Dalam laporan dengan Nomor LP/135/III/2020/BALI/SPKT,  Tgl 8 Maret  2020 korban melaporkan terlapor tentang dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP. Bahkan Dir Reskrimum Polda Bali sudah mengeluarkan SP2HP tentang lidik ditingkatkan pada penyidikan, pada Kamis (12/3). *pol

Komentar