nusabali

Guru Bisa Antar Soal ke Rumah Siswa

Di Kawasan yang Akses Internetnya Terbatas

  • www.nusabali.com-guru-bisa-antar-soal-ke-rumah-siswa

SINGARAJA, NusaBali
Seperti daerah lainnya di Bali, Buleleng juga memperpanjang masa belajar di rumah bagi siswa dari tingkat PAUD, SD, SMP sederajat.

Dalam kebijakan yang dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 01/SATGAS COVID-19/III/2020 ini kepala sekolah (Kasek) dan guru diwajibkan tetap memberikan tugas kepada anak didiknya baik secara daring dan konvensional. Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana juga memberikan kelonggaran pemberian tugas tak hanya bersifat online, sebab ada beberapa wilayah di Buleleng yang masuk dalam kawasan blankspot dan keterbatasan sarana prasarana sehingga pelaksanaan pembelajaran daring belum optimal.  

“Disisipkan dalam SE Bupati jika ada keterbatasan akses internet, guru boleh membawakan materi yang akan dikerjakan siswa ke rumahnya. Guru dan kasek punya tugas untuk murid yang belajar di rumah baik daring maupun konvensional,” ujar Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19, Gede Suyasa di Loby Atiti Wisma Kantor Bupati Buleleng, Sabtu (28/3).

Kebijakan kegiatan pembelajaran di tengah siaga bencana Covid-19 ini ini terus dievaluasi mengikuti kebijakan provinsi menyesuaikan dengan situasi. “Tidak ada ketentuan waktu lagi, kecuali nanti keputusannya kemungkinan membuka jam di sekolah langsung setelah situasi aman,” ungkap Sekda Kabupaten Buleleng asal Tejakula ini didampingi Kabag Prokom Setda Buleleng, Ketut Suwarmawan.

Kegiatan belajar di rumah juga diberlakukan di Bangli. Awalnya pembelajaran di rumah hingga 30 Maret, kini diperpanjang hingga 14 April mendatang. Bahkan jika situasi masih darurat Virus Corona (Covid-19) kegiatan pembelajaran di rumah dapat diperpanjang kembali.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bangli, I Nengah Sukarta, mengatakan pihaknya telah menerbitkan surat edaran (SE) tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bangli. SE yang diterbitkan Disdikpora menindaklanjuti SE Bupati Bangli tertanggal 27 Maret tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan.

"Untuk aktivitas dan tugas dapat bervariasi antar siswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses fasilitas belajar di rumah," ungkap Nengah Sukarta, Sabtu (28/3). 7 k23, *esa

Komentar