nusabali

Karangasem Rancang RS Darurat

  • www.nusabali.com-karangasem-rancang-rs-darurat

Jika muncul kasus sebelum RS rampung, Pemkab berencana sewa penginapan untuk karantina pasien ODP.

AMLAPURA, NusaBali

Bupati Karangasem, I Gusti Ayu Mas Sumatri, meninjau gedung Satuan Pendidikan SKB (Sanggar Kegiatan Belajar) Karangasem di Jalan Ahmad Yani, Amlapura, Minggu (29/3). Gedung SKB ini disiapkan sebagai rumah sakit darurat, khusus menampung pasien ODP (orang dalam pemantauan) virus corona. Dua gedung SKB Karangasem ini cukup untuk kapasitas 40 pasien. RS darurat juga dilengkapi dapur, ruang kerja petugas medis, pos jaga, dan ruang pelayanan kesehatan lainnya.

Bupati Mas Sumatri dalam pemantauannya mengecek setiap ruangan, terutama ruang mess yang akan digunakan untuk pasien ODP. Satuan Pendidikan SKB terdiri dari 4 ruang belajar, 2 gedung penginapan, aula, kantor, dan dapur. Semua fasilitas itu bisa dimanfaatkan, tinggal pengadaan fasilitas kesehatan berupa bed dan pelengkap lainnya.

Bupati Mas Sumatri juga mengeluarkan alternatif lain, Jika dalam waktu dekat muncul kasus ODP cukup banyak, yang tidak mampu ditangani di RSUD Karangasem, maka berencana menyewa penginapan untuk tempat karantina pasien ODP. “Rencananya menyewa penginapan selama satu bulan, untuk jaga-jaga membeludaknya pasien, sambil menunggu kelarnya tempat karantina pasien ODP di SKB Karangasem,” kata Bupati Mas Sumatri.

Kepala Bapelitbangda I Nyoman Siki Ngurah dan Asisten I Wayan Purna telah memprediksi biaya pembangunan RS darurat Rp 10 miliar. Anggaran berasal dari DID (dana insentif daerah) Rp 2,6 miliar, DAU (dana alokasi umum) Rp 6,4 miliar, dan DAK (dana alokasi khusus) kesehatan non fisik Rp 1,4 miliar. “Sebagian proyek fisik ditunda, dananya dialihkan untuk biaya penanganan virus corona,” jelas Siki Ngurah. Anggaran itu digeser untuk penanganan virus corona sesuai amanat Inpres Nomor 04 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease-19.

Surat Edaran Menkeu Nomor S-247/MK.07/2020 tentang Menghentikan Pembangunan  Fisik dari DAK. Peraturan Menkeu Nomor 19/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil Dana Lokasi Umum dan Dana Insentif Daerah tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease -19. Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah. Di samping juga diperkuat Perkada (Peraturan Kepala Daerah).

Biaya yang dibutuhkan untuk membangun rumah sakit darurat memanfaatkan GOR Gunung Agung, RS Pratama, dan SKB sebesar Rp 65 miliar. Kekurangannya itu diambil dari proyek fisik PL (penunjukan langsung) senilai Rp 55 miliar lebih. Bupati turun bersama Asisten I Setda Karangasem I Wayan Purna, Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah I Nyoman Siki Ngurah, Kadis Lingkungan Hidup I Gede Ngurah Yudiantara, Kadis Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga I Gusti Ngurah Kartika, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia I Gusti Gede Rinceg, Camat Karangasem  Cok Alit Surya Prabawa, Lurah Subagan Ida Mangku Ketut Putra, Kabag Hukum Setda Karangasem I Komang Suarnata, Kepala Satuan Pendidikan SKB I Wayan Oka, dan konsultan. *k16

Komentar