nusabali

Siswa Masih Belajar di Rumah

Disdikpora Bali Keluarkan SE

  • www.nusabali.com-siswa-masih-belajar-di-rumah

Terkait Peniadaan UN dan Kelulusan Siswa. Para guru diimbau untuk menciptakan suasana pembelajaran daring yang nyaman dan tidak membuat siswa tertekan.

DENPASAR, NusaBali

Mengamati perkembangan situasi kasus Covid-19 yang mengalami peningkatan jumlah kasus di Indonesia khususnya Bali, maka siswa di Bali dari semua jenjang pendidikan diputuskan untuk tetap belajar di rumah hingga waktu yang belum ditentukan. Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 420/18871/Disdikpora yang ditujukan kepada Kepala SMA/SMK/SLB se-Bali, tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease atau Covid-19, Jumat (27/3).

“Iya, proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di setiap jenjang tetap dilaksanakan secara daring atau online. Masih diperpanjang (belajar di rumah), nanti menunggu informasi lebih perkembangan situasi dan kondisi yang lebih kondusif dari pemerintah,” ujar Kadisdikpora Bali, KN Boy Jayawibawa, kemarin.

Surat Edaran tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) serta SE Nomor 51/Satgas Covid19/III/2020 yang ditandatangi Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra. Kadis Boy mengatakan, pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tahun 2020 dibatalkan, termasuk Uji Kompetensi Keahlian (UKK) 2020 bagi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Sementara terkait Ujian Sekolah, untuk kelulusan dilaksanakan dengan ketentuan yaitu sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa. Sedangkan bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah, maka kelulusan SMA/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. “Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi,” jelasnya.

Dijelaskan dalam SE tersebut, nantinya nilai semester genap kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan, dan kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio atau penugasan dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

“Untuk kelulusan Sekolah Luar Biasa (SLB) ditentukan berdasarkan nilai rapor dan portofolio/penugasan. Nilai semester genap tahun terakhir sesuai jenjang dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan,” terang Boy.

Di sisi lain, untuk Ulangan Akhir Semester (UAS) kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya. “UAS untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh,” paparnya.

Kadis Boy mengimbau para guru untuk menciptakan suasana pembelajaran daring yang nyaman dan tidak membuat siswa tertekan. Sebab tidak sedikit siswa dan orangtua siswa yang mengeluh karena padatnya tugas yang harus dikerjakan siswa. “Sudah kami imbau baik formal mapun non formal. Di dalam SE juga sudah ditegaskan agar pelaksanaan KBM dibuat nyaman, guru dalam memberi tugas agar bersifat menyenangkan. Sekalian menyisipkan edukasi tentang virus corona, dan hal-hal pencegahan yang harus dilakukan siswa,” tandasnya.*ind

Komentar