nusabali

Imigrasi Gratiskan Biaya Overstay

Antisipasi Lonjakan Wisatawan Pemohon Bebas Denda

  • www.nusabali.com-imigrasi-gratiskan-biaya-overstay

Pembatasan layanan Imigrasi ini sebagai salah satu upaya untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 yang saat ini rentan terjadi di area publik

MANGUPURA, NusaBali

Setelah dikeluarkan larangan bagi wisatawan asing yang menggunakan Bebas Visa Kunjungan dan Visa on Arrival (VoA) per tanggal 20 Maret lalu, ratusan wisatawan dari berbagai negara rela mengantre di kantor Imigrasi untuk mengurus permohonan izin tinggal keadaan terpaksa. Aksi wisatawan yang 'menyerbu' kantor Imigrasi itu agar bebas dari denda overstay saat berada di Bali. Guna mengantisipasi lonjakan pemohon, Imigrasi kini telah meniadakan atau menggratiskan denda overstay bagi wisatawan pemegang Bebas Visa Kunjungan dan VoA itu.

Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, I Putu Surya Dharma menerangkan, semenjak diberlakukan larangan penggunaan Bebas Visa Kunjungan dan Visa on Arrival, terjadi antrean yang mengular di tiga Kantor Imigrasi yakni Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Kantor Imigrasi Denpasar dan Kantor Imigrasi Singaraja. Adapun maksud wisatawan itu untuk melakukan permohonan izin tinggal keadaan terpaksa karena wisatawan yang sudah terlanjur berada di Bali. Sehingga, terjadi lonjakan untuk mengurus pemohon itu.

"Semenjak diberlakukan larangan bebas visa dan VoA itu, semua wisatawan yang datang dengan dua jenis visa itu berdatangan ke kantor. Makanya terjadi penumpukan di kantor Imigrasi kita. Nah ini yang kita antisipasi mengurai penumpukan itu," terangnya, Jumat (27/3) sore.

Guna mengantisipasi lonjakan wisatawan terus terjadi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali mengeluarkan surat edaran dengan nomor IMI-GR.01.01-2114 tahun 2020 tentang pembatasan layanan keimigrasian dalam rangka mencegah penyebaran Corona Virus Disease alias Covid-19. Surat edaran tersebut membatasi pelayanan di kantor Imigrasi. Sehingga, untuk wisatawan yang hendak memperpanjang atau melakukan permohonan izin tinggal keadaan terpaksa sudah tidak bisa dilakukan lagi. Bahkan, Surya Dharma berharap wisatawan tersebut tidak usah melakukan perpanjangan karena saat ini ada kebijakan untuk mengratiskan biaya denda overstay atau tarif Rp 0,00. Hal ini merujuk pada pasal 5 ayat (6) huruf b peraturan pemerintah Nomor 28 tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak di lingkungan kementerian Hukum dan HAM. "Orang asing yang diberikan biaya beban nol rupiah itu bagi mereka yang datang setelah tanggal 5 Februari lalu. Semuanya gratis biaya denda overstay," terangnya.

Selain itu, pihak Imigrasi juga tidak menyediakan pelayanan pasport. Namun, kalau pun masih ada yang melakukan pengurusan paspor, tentu memprioritaskan kebutuhan mendesak yang nanti akan dilayani melalui nomor helpdesk yang disediakan kantor Imigrasi. Khusus bagi orang dengan kepentingan mendesak dan orang sakit yang tidak bisa ditunda penangananya. "Kalau ada yang mendesak khususunya yang sakit, harus atas rujukan dokter. Kalau ada kelengkapan itu, akan dilakukan pengurusan pasport. Sementara yang lainnya tidak bisa dilayani," terang Surya Dharma.

Dilanjutkan, bahwa upaya pembatasan layanan Imigrasi ini sebagai salah satu upaya untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 atau virus Corona yang saat ini rentan terjadi di area publik. "Mengingat selama adanya pemberlakuan larangan selama ini, kerap terjadi penumpukan wisatawan di area publik. Makanya kita sudah mulai membatasi hal itu dengan meniadakan layanan," tegasnya.*dar

Komentar