nusabali

Imigrasi Periksa Suhu Tubuh Wisatawan

Wisman Ajukan Perpanjangan Izin Tinggal Terus Melonjak

  • www.nusabali.com-imigrasi-periksa-suhu-tubuh-wisatawan

MANGUPURA, NusaBali

Pasca diberlakukannya larangan bebas visa dan visa on arrival (VoA) bagi wisatawan mancanegara (wisman), ratusan wisatawan dari berbagai negara terus berdatangan ke sejumlah kantor Imigrasi.

Hal ini mengakibatkan antrean di halaman kantor Imigrasi. Guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 atau virus Corona, pihak Imigrasi memberlakukan pemeriksaan suhu tubuh bagi wisman.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Sutrisno, menerangkan beberapa hari belakangan ini terjadi antrean di tiga kantor imigrasi yakni Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Kantor Imigrasi Denpasar, dan Kantor Imigrasi Singaraja. Hal ini karena banyaknya wisman yang melakukan permohonan izin tinggal keadaan terpaksa secara bersamaan. Guna mengantisipasi kemungkinan terburuk saat antre, pihaknya memperketat pengamanan dengan melakukan pemeriksaan suhu tubuh setiap wisman yang hendak memperpanjang visa. 

“Semenjak diberlakukan larangan bebas visa dan visa on arrival itu, memang terjadi penumpukan wisatawan yang mengajukan permohonan izin tinggal keadaan terpaksa. Di tiga kantor imigrasi kita setiap hari ada wisatawan yang mengantre,” katanya saat memberikan keterangan pers, Senin (23/3) siang.

Menurut Sutrisno, untuk pengajuan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Jimbaran ada sekitar 300 wisatawan yang mengantre per Senin (23/3). Sementara, di kantor Imigrasi Denpasar tercatat ada sekitar 200-an wisatawan yang mengajukan. Kemudian, di kantor Imigrasi Singaraja ada sekitar 50-an wisatawan. 

Untuk itu, penanganan wisatawan yang hendak melakukan perpanjangan diperketat, antara lain dilakukan pengecekan suhu dan pemberian hand sanitizer. Bahkan, untuk pelayanan izin tinggal di kantor Imigrasi Kelas I Ngurah Rai, pemohon tidak boleh masuk di ruangan pelayanan dan hanya secara dropbox. “Jadi, pemohon tidak masuk ke ruangan pelayanan, hanya menyerahkan paspor dan formulir, lalu diberi bukti penyerahan berkas oleh wisatawan yang bersangkutan. Untuk pengambilan paspor disarankan untuk diambil satu minggu ke depan atau satu minggu berikutnya,” tutur Sutrisno.

Sementara di kantor Imigrasi Denpasar, petugas mengatasi antrean dengan menyiapkan loker khusus di tempat parkir, untuk memberikan informasi dan mengecek syarat-syarat yang dibawa dan memberikan formulir blangko untuk diisi oleh wisatawan bersangkutan. Setelah itu mereka dipersilakan masuk ke ruangan. Pun terkait pemberian izin, petugas juga selektif dalam memberikan pelayanan. Yang dilayani hanya yang izin tinggalnya habis atau yang mendekati overstay. 

“Guna mengantisipasi antrean terus mengular, kami sudah berkoordinasi dengan pusat terkait denda overstay bagi wisatawan. Nah, hasilnya untuk wisatawan yang overstay tidak dikenakan denda sama sekali,” ungkap Sutrisno. *dar

Komentar