nusabali

Simpan 3,51 Gram Shabu, Pengedar Diringkus

  • www.nusabali.com-simpan-351-gram-shabu-pengedar-diringkus

SEMARAPURA, NusaBali
Jajaran Sat Narkoba Polres Klungkung meringkus pengedar narkoba jenis shabu di areal SPBU Jalan Bypass Prof IB Mantra, Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, Jumat (20/3) malam.

Pelaku bernama Sa’iman, 23, asal Desa Tlambah, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur ini, langsung diamankan di Mapolres Klungkung untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara dari tangan pelaku, petugas menemukan shabu 3,51 gram bruto atau 1,8 gram netto yang dibungkus menggunakan 8 buah plastik klip bening. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sa’iman dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsidair pasal 112 ayat(1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Kasus ini masih kita selidiki dan kembangkan,” ujar Kasat Narkoba Polres Klungkung, AKP Dewa Gde Oka, Senin (23/3). Kata mantan Kanit Reskrim Polsek Kintamani ini, berdasarkan hasil penyelidikan pada, Jumat (20/3) sekitar pukul 23.00 Wita, ketika itu Tim Buser Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung dengan disaksikan 2 orang saksi umum menangkap dan menggeledah badan pelaku di area SPBU wilayah Desa Negari, Klungkung dan ditemukan 1 paket diduga narkoba jenis shabu.

Berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku selanjutnya dilakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku di wilayah Desa Lebih, Gianyar, dan ditemukan 7 paket diduga narkotika jenis shabu. “Hasil interogasi terhadap pelaku diakui bahwa barang bukti tersebut milik pelaku yang dikuasai dan disimpan di kamar rumahnya untuk dijual,” ujarnya. Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Satuan Narkoba Polres Klungkung untuk proses hukum lebih lanjut. *wan

Komentar