nusabali

Penundaan Tahapan Pilkada Tanpa Batas Waktu

Pembatalan Pilkada 2020 Hanya Bisa dengan Perppu

  • www.nusabali.com-penundaan-tahapan-pilkada-tanpa-batas-waktu

Penundaan Tahapan Pilkada ini untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19, KPU pun harus berperan mencegah penyebaran virus ini.

DENPASAR,NusaBali
Penundaan tahapan Pilkada serentak 23 tahun 2020 makin tidak jelas ada batas waktunya. Kalau sampai pada 23 September 2020 situasi wabah Virus Corona tidak pulih maka Pilkada pun bisa batal.

Anggota KPU Bali Divisi Sosialisasi, Gede Jhon Darmawan, kepada NusaBali di Denpasar, Senin (23/3) kemarin mengatakan penundaan tahapan Pilkada 2020 tidak ada batas waktu. "Kapan kondisi wabah virus Corona pulih, kondisi sudah kembali seperti sebelumnya maka saat itu baru dilanjutkan tahapannya," ujar Jhon Darmawan.

Menurut Jhon Darmawan dalam rapat KPU Bali dengan KPU Kabupaten dan Kota di Kantor KPU Bali, Jalan Tjokorda Agung Tresna, Niti Mandala Denpasar, Senin kemarin sudah disosialisasikan keputusan KPU RI tentang penundaan tahapan Pilkada 2020. "Tapi tidak ada pembatalan Pilkada. Sekali lagi hanya penundaan tahapan," ujar mantan Ketua KPU Kota Denpasar ini.

Kalau sampai 23 September 2020 kondisi wabah belum pulih? Kata Jhon Darmawan Pilkada 2020 bisa dibatalkan. "Kalaupun batal itu dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Karena kalau dengan Undang-Undang tidak mungkin. Orang DPR nggak bisa menggelar rapat-rapat. Itu kalau kondisi pembatalan. Mudah-mudahan kondisi ini segera pulih, tahapan bisa berjalan sesuai rencana. Pilkada tetap bisa berjalan sesuai agenda awal," ujar Jhon Darmawan.

Sementara Rapat Koordinasi tindak lanjut Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Surat Keputusan KPU  RI Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, digelar dengan peserta terbatas. Hal itu bentuk upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, di ruang rapat KPU Provinsi Bali menyampaikan perkembangan situasi terkini penyebaran wabah penyakit yang diakibatkan oleh COVID-19, KPU RI menunda beberapa tahapan yang berkaitan dengan pengumpulan banyak orang sehingga rentan akan penularan COVID-19. "Penundaan Tahapan Pilkada ini untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19, kita harus berperan mencegah penyebaran virus ini," ujar mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli ini.

Lidartawan di hadapan peserta rapat yang hanya terdiri dari Ketua dan Anggota Divisi Hukum KPU Kabupaten/Kota penyelenggara Pilkada tersebut menegaskan, beberapa tahapan yang akan ditunda pelaksanaannya oleh KPU RI antara lain pelantikan PPS beserta masa kerjanya; Verifikasi Syarat Dukungan Calon Perseorangan; Pembentukan PPDP serta tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih.

"Berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 8 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020, KPU Kabupaten/Kota penyelenggara Pilkada segera menerbitkan keputusan penetapan penundaan dan berkoordinasi dengan Bawaslu dan pihak-pihah terkait," ujar Lidartawan.

Pilkada serentak 2020 di Provinsi Bali akan dilaksanakan di 6 Kabupaten dan Kota, yakni Pilkada Badung 2020, Pilkada Tabanan 2020, Pilkada Jembrana 2020, Pilkada Bangli 2020, Pilkada Karangasem 2020 dan Pilkada Kota Denpasar 2020. *nat

Komentar