nusabali

Mahasiswa UGM Dilarang Pulkam

  • www.nusabali.com-mahasiswa-ugm-dilarang-pulkam

YOGYAKARTA, NusaBali
Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pembatasan maksimal kegiatan di kampus UGM.

Seluruh dosen mengajar sepenuhnya dari tempat tinggal. Seluruh sivitas UGM yang berasal dari luar DIY, diminta tidak meninggalkan DIY. Melalui SE No. 1683/UN1.P/HKL/TR/2020 tersebut, Rektor UGM Panut Mulyono menjelaskan alasan kebijakan itu karena melihat jumlah pasien COVID-19 yang positif dan pasien dalam pengawasan meningkat signifikan, baik di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) maupun tingkat nasional.

Terlebih, kapasitas peralatan skrining kesehatan dan perawatan di Rumah Sakit masih terbatas. Di sisi lain, aktivitas nonkedaruratan yang masih dilakukan di dalam kampus masih cukup banyak. "Untuk melindungi segenap sivitas Universitas Gadjah Mada (UGM), mitra, dan lingkungannya, maka rektor memutuskan pembatasan maksimal kegiatan di kampus UGM mulai tanggal 23 Maret 2020," ucapnya dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Minggu (22/2).

Panut melanjutkan, sehubungan dengan hal tersebut, diberlakukan pula beberapa pengaturan, khususnya terkait mekanisme pembatasan maksimal kegiatan di kampus UGM. "Dosen dan tenaga kependidikan sepenuhnya melakukan pekerjaan di tempat tinggal masing-masing (work from home)," katanya. "Mahasiswa mengikuti pembelajaran daring dari tempat tinggal masing-masing. Aktivitas nonakademik di kampus ditiadakan," lanjut Panut.

Selain itu, sivitas UGM yang berasal dari luar DIY diminta agar tetap tinggal di DIY. Hal tersebut merujuk Surat Edaran Rektor No 1606/UN1.P/HKL/TR/2020. "Akses masuk/keluar kampus diatur ulang oleh PK4L dengan tetap membuka akses sangat vital atau emergency," ucap Panut.

Kendati demikian, Panut memberikan izin kepada sivitas UGM atau pihak-pihak tertentu, yang karena sifat pekerjaannya atau kepentingannya. Terutama kegiatan yang terkait dengan upaya pengendalian COVID-19, di mana mengharuskan mereka untuk masuk/keluar kampus.

"Implementasi atas keputusan ini diatur oleh Dekan dan pimpinan unit kerja masing-masing dengan mempertimbangkan kondisi kedaruratan dan standar keselamatan. Keputusan ini akan ditinjau kembali secara periodik dengan memperhatikan situasi regional dan nasional," ujarnya.*

Komentar