nusabali

Tahapan Pilkada 2020 Ditunda

Coblosan Tetap 23 September, Anggaran Tak Berubah

  • www.nusabali.com-tahapan-pilkada-2020-ditunda

KPU RI keluarkan keputusan tunda tahapan Pilkada 2020 serentak seluruh Indonesia, karena dampak wabah virus Corona

DENPASAR, NusaBali

Wabah virus Covid-19 (Corona) yang kian meluas, ujung-ujungnya mempengaruhi tahapan Pilkada 2020 serentak. Pesta gong demokrasi pemilihan kepala daerah tetap dilaksanakan 23 September 2020, namun tiga tahapan Pilkada terpaksa ditunda, yakni pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi faktual pasangan calon perseorangan, dan proses pemutakhiran data pemilih.

Komisioner Divisi Sosialiasi KPU Bali, I Gde John Darmawan, mengatakan penundaan tahapan Pilkada 2020 serentak ini sebagai upaya membantu pemerintah mencegah penularan virus Corona. Keputusan penundaan tahapan Pilkada 2020 serentak ini tertuang dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 179/PL.02.Kpt/01/KPU/III/2020 tertanggal 21 Maret 2020.

Sesuai SK KPU RI tersebut, pelantikan PPS ditunda, sehingga masa tugasnya juga berubah. Sesuai jadwal awal, PPS akan bertugas akan bertugas sejak 23 Maret 2020 sampai 23 November 2020. Sedangkan tahapan verifikasi calon perseorangan, juga ditunda dari jadwal semula 26 Maret 2020 sampai 2 April 2020.

Verifikasi ini terdiri dari penyampaian dukungan pasangan bakal calon Gubernur-Wakil Gubernur, calon Bupati-Wakil Bupati, calon Walikota-Wakil Walikota. Verifikasi dukungan calon perseorangan yang akan berakhir 28 Mei 2020, juga ditunda.

Sementara, pelaksanaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih yang sedianya dilaksanakan 23 Maret-17 April 2020, juga ditunda. Demikian pula pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilih yang sedianya berlangsung dari 16 April 2020 hingga 17 Mei 2020, juga ditunda.

Terkait penundaan tahapan Pilkada 2020 tersebut, KPU Bali dan KPU Kabupaten/Kota se-Bali rencananya akan menggelar rapat koordinasi di Kantor KPU Bali, Jalan Tjokorda Agung Tresna Niti Mandala Denpasar, Senin (23/3) pagi ini. "Kami KPU Bali akan rapat dengan KPU Kabupaten/Kota, untuk menindaklanjuti Keputusan Penundaan Tahapan Pilkada 2020 Serentak ini," ujar John Darmawan di Denpasar, Minggu (22/3).

Selain menggelar rapat dengan KPU Kabupaten/Kota terkait penundaan tahapan Pilkada 2020, KPU Bali juga akan membuat surat edaran (SE) untuk para stakeholder, terutama partai politik. "Nanti kami akan surati stakeholder. Intinya, yang ditunda itu hanya tahapan Pilkada saja, bukan pelaksanaan Pilkada 2020 serentak. Kalau pelaksanaan Pilkada, tetap 23 September 2020," tegas mantan Ketua KPU Denpasar 2013-2018 ini.

John Darmawan menyebutkan, penundaan seluruh tahapan Pilkada 2020 serentak ini masih menunggu adanya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Penundaan tahapan Pilkada 2020 sreentak ini dilakukan untuk mengurangi interaksi orang banyak yang berpotensi terjadi penyebaran virus Corona yang kini sedang mewabah.

Menurut John Darmawan, penundaan tahapan Pilkada 2020 serentak ini tidak berpengaruh terhadap anggaran yang sudah ditetapkan. "Tidak ada rasionalisasi maupun perubahan anggaran Pilkada 2020. Ini cuma pergeseran petugas adhoc saja. Untuk honor para petugas ini kan disesuaikan dengan masa kerja," katanya.

Pilkada 2020 serentak, 23 September mendatang, akan digelar di 6 daerah di Bali. Rinciannya, Pilkada Badung 2020, Pilkada Denpasar 2020, Pilkada Tabanan 2020, Pilkada Jembrana 2020, Pilkada Karangasem 2020, dan Pilkada Bangli 2020.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera akan berkoordinasi dengan KPU RI, untuk antisipasi penyelenggaraan Pilkada 2020 serentak dalam kaitannya dengan perkembangan wabah Corona. Menurut Staf Khusus Mendagri, Kastorius Sinaga, pihaknya memahami keputusan yang diambil KPU dengan menunda tahapan Pilkada 2020. Keputusan tersebut didasari situasi mebaknya wabah virus Corona saat ini.

"Kemendagri dapat memahami keputusan KPU ini. Perubahan jadwal tahapan tersebut berada di wilayah kewenangan KPU. Kita juga memahami alasan perubahan didasarkan atas pertimbangan objektif kondisi penyebaran Covid-19," ujar Kastorius Sinaga dalam keterangan tertulisnya kepada detikcom di Jakarta, Minggu kemarin.

Menurut Kastorius, ada arahan teknis terkait penyelenggaraan Pilkada 2020 serentak yang perlu dibahas. Terlebih lagi, kondisi saat ini masih dalam masa penyebaran virus Corona. "Harus diakui ada berbagai arahan teknis menyangkut langkah-langkah pencegahan Covid-19 dan imbasnya ke penyelenggaraan tahapan Pilkada 2020," jelas Kastorius.

Disebutkan, Kemendagri terus meninjau perkembangan terkini sampai Juli 2020 mendatang. Kalau sampai batas itu kondisi belum membaik, penundaan tahapan Pilkada 2020 harus dilakukan lewat perubahan Undang-undang dengan persetujuan DPR.

"Kita akan terus mencermati perkembangan dampak Covid-19 terus-menerus hingga Juli 2020, berikut dampaknya ke tahapan Pilkada," katanya. "Bila kegiatan tahapan Pilkada di rentang Juli-September tertunda, penundaan tersebut harus dilakukan lewat perubahan UU Nomor 10/2016 dan itu harus dengan persetujuan DPR," imbuhnya. *nat

Komentar