nusabali

Pecandu 'Nyanyi', Pengedar Diringkus

  • www.nusabali.com-pecandu-nyanyi-pengedar-diringkus

NEGARA, NusaBali
Jajaran Sat Resnarkoba Polres Jembrana mengamankan 3 orang tersangka pengguna dan pengedar shabu.

Menariknya, penangkapan pengedar ini berkat nyanyian pecandu yang diringkus yang menyebutkan nama dan alamat orang yang memberinya shabu. Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, saat rilis kasus di Mapolres Jembrana, Kamis (19/3), mengatakan tersangka Adi Kurniawan alias Wawan, 32, dari Banjar Ketapang Muara, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Imam Mahrus alias Sakme, 28, dari Lingkungan/Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana ditangkap pada Senin (24/2) malam.

Penangkapan terhadap kedua tersangka ini, berawal dari informasi masyarakat, jika Wawan diduga kerap menyalahgunakan shabu. Atas informasi tersebut, tim pun melakukan peyelidikan, melakukan penggeledahan terhadap Wawan saat ditemukan melintas di seputaran Jalan Danau Batur, Lingkungan Terusan, Kelurahan Latateng, Kecamatan Negara, pada Senin (24/2) sekitar pukul 23.20 Wita.

Dari hasil penggeledahan terhadap Wawan yang membawa sepeda motor Yamaha Zeon nopol DK 2192 ZN itu, ditemukan sebuah plastik klip berisi shabu dengan berat 0,50 gram bruto dan 0,20 gram netto. Sesuai hasil introgasi, tersangka Wawan mengaku, jika satu paket shabu itu didapatkan dari Sakme.

Begitu mendapat info, tim langsung bergerak melakukan pengeledahan ke rumah Sakme pada Senin (24/2) sekitar pukul 23.30 Wita. Hasilnya, ditemukan sebuah bong, uang Rp 20.000, sebuah korek api, seuah pipa kaca, sebuah potongan pipet. Begitu menemukan sejumlah barang bukti, tersangka Sakme langsung diamankan ke Mapolres Jembrana. “Jadi lebh dulu kami amankan tersangka Wawan. Kemudian kami kembangkan dan mengarah ke Sakme,” ujar Perwira dengan melati dua di pundak ini.

Sedangkan satu tersangka lagi, Iwan Apriliyanto alias Iwan, 24,  dari Banjar Kembang, Desa Cupel, Kecamatan Negara., ditangkap di seputaran jalan umum Banjar Munduk, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana, Jumat (6/3) pukul 15.00 Wita. Saat itu, tersangka yang membawa sepeda motor Honda Scoopy nopol DK 6249 ZQ dan sedang berhenti di pinggir jalan, diduga hendak bertransaksi shabu. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sebuah plastik klip berisi sabhu dengan berat  0,61 gram bruto dan 0,42 gram netto, Sepaket sabhu itu, tepatnya ditemukan di dalam sebuah bungkus rokok di dalam jok motor. Dari penggeledahan di jok motor terebut, juga ditemukan sebuah dompet berisi sebuah botol kaca, sebuah pipa kaca dan 2 buah potongan pipet.

Setelah melakuakan penggeledahan di lokasi, juga dilakukan penggeledahan di rumah tersangka. Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti lainnya, berupa 5 buah plastik klip, 2 buah potongan pipet, dan potongan kertas alumunium foil.  “Barang-barang itu ditemukan di dalam kamar tersangka. Saat di lakukan penggeledahan, tersangka mengaku kalau barang-barang itu miliknya,” ujar AKBP Adi Wibawa, didampingi Kasat Resnarkoba Polres Jembrana, AKP I Komang Muliyadi. *ode

Komentar