nusabali

17 WNA Urus Perpanjangan Izin Tinggal Terpaksa di Imigrasi Buleleng

  • www.nusabali.com-17-wna-urus-perpanjangan-izin-tinggal-terpaksa-di-imigrasi-buleleng

Pencabutan bebas visa dan visa on arrival membuat para WNA harus melakukan pengurusan  perpanjangan tinggal terpaksa.

SINGARAJA, NusaBali

Sebanyak 17 Warga Negara Asing (WNA) yang masih berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, mendaftarkan diri untuk mendapatkan perpanjangan izin tinggal terpaksa, Jumat (20/3) siang kemarin. Mereka langsung mengurus perpanjangan izin tinggalnya dengan datang langsung ke kantor imigrasi setelah adanya penerbitan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Menkum-HAM) Nomor 20 Tahun 2020.

Permenkumham yang efektif mulai Jumat (20/3) berisikan penghentian  visa on arrival dan bebas visa. Alhasil belasan WNA buru-buru mendaftar perpanjang izin tinggal terpaksa. Mereka terdata dari AS, China,  Rusia, Italia, Jerman, Belanda, Kanada, Inggris, Afrika Selatan hingga Ukraina. Sebagian besar mereka memang sudah datang berlibur di Bali, sebelum Indonesia siaga Corona.

Kasi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian, Imigrasi Kelas IIB Singaraja, Ida Bagus Ary Yamuna mengatakan perpanjangan izin tinggal terpaksa merupakan kebijakan pemerintah kepada WNA yang terimbas lockdown. Mereka yang terlanjur datang untuk berlibur saat situasi seperti ini kesulitan untuk kembali ke negaranya dengan beberapa negara menyatakan lockdown dan juga penerbangan tidak ada. “Sejauh ini sudah ada 17 orang WNA yang datang untuk mendaftar diri mendapatkan izin tinggal terpaksa di wilayah kerja Imigrasi Singaraja yang meliputi Kabupaten Buleleng Jembrana dan Karangasem,” jelas Ary Yamuna.

WNA yang akan mengurus perpanjangan izin tinggal terpaksa itu diwajibkan datang ke Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja dengan membawa kelengkapan persyaratan seperti paspor dan izin tinggal yang masih berlaku. Kebijakan pemerintah ini disebutnya akan berlaku 30 hari semenjak Peraturan Menteri diundangkan. “Sementara ini berlaku 30 hari selanjutnya kami masih menunggu imbauan pusat,” imbuh dia.

Selain tetap memberikan pelayanan pengurusan perpanjangan izin tinggal terpaksa, WNA yang datang ke Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja juga harus menjalani pengecekan suhu tubuh dan pemakaian hand sanitizer yang sudah disiapkan petugas. Sedangkan bagi WNA yang masa berlaku paspornya akan habis, dianjurkan untuk segera berkoodinasi dengan kedutaan masing-masing.

Sementara pelayanan pengajuan perpanjangan izin tinggal terpaksa meningkat berbanding terbalik dengan pelayanan pengurusan paspor. Sejak dua pekan terakhir terjadi penurunan drastis. Ary Yamuna mengatakan jika di hari biasa bisa melayani 30-40 orang WNI yang mengurus paspor, maka pada Jumat kemarin i hanya ada dua orang saja. Mereka yang tetap mengurus paspor di situasi seperti ini disebut sudah ada kontrak kerja dengan luar negeri sebagai upaya antisipasi jika tetap diberangkatkan. “Tetapi kami imbau kalau tidak urgen sekali untuk ditunda dulu, toh juga yang sekarang ada di luar negeri dipulangkan, karena menghindari hal lebih buruk tidak ada penerbangan,” jelas dia.*k23

Komentar