nusabali

Sejoli Pembuang Bayi Diringkus

Bantu saat Aborsi, Ibu Ikut Jadi Tersangka

  • www.nusabali.com-sejoli-pembuang-bayi-diringkus

“Dalam kasus ini terjadi dua perkara. Kasus pembuangan bayi ditangani oleh Polsek Mengwi dengan tersangka IAB. Sementara persetubuhan dibawah umur dan aborsi dengan tersangka MR ditangani oleh PPA Polres Badung,”

MANGUPURA, NusaBali
Aksi bejat pasangan kekasih MR, 20, dan Bunga (nama samaran), 15, yang melakukan aborsi dan membuang bayinya di Tukad Dedari, Banjar Uma, Kapal, Mengwi beberapa waktu lalu berhasil diungkap Tim Gabungan Polsek Mengwi dan Polres Badung. Selain MR yang menjadi tersangka, penyidik juga menetapkan ibu dari Bunga yaitu IAB, 37, sebagai tersangka.

Kasubbag Humas Polres Badung, Iptu I Ketut Oka Bawa dikonfirmasi, pada Jumat (20/3) mengungkapkan kasus tersebut terungkap pada Selasa (17/3) sekitar pukul 20.00 Wita. Ibu dari bunga, IAB ditetapkan jadi tersangka karena berperan dalam proses menggugurkan kandungan dari anaknya, Bunga. Tak hanya itu IRT asal Banjar Dinas Kelodan, Desa Suwug, Kecamatan Sawan, Buleleng ini juga terlibat langsung saat membuang bayi dari Bunga ke Tukad Dedari. Bayi tak berdosa itu dibuang saat mengantarkan Bunga ke Puskesmas Pembantu di wilayah Kelurahan Kapal, Badung untuk berobat.

“Dalam kasus ini terjadi dua perkara, yakni persetubuhan anak di bawah umur dan pembuangan bayi. Kasus pembuangan bayi ditangani oleh unit Reskrim Polsek Mengwi dengan tersangka IAB. Sementara persetubuhan dan aborsi ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Badung. Informasinya Bunga ini masih duduk di bangku SMP,” tutur Iptu Oka Bawa.

Lebih lanjut mantan KBO Intel Polres Badung ini membeberkan sebelum bayi itu dibuang ke Tukad Dedari ketiga tersangka ini dengan sengaja dan niat menggugurkan kandungan Bunga. MR dan IAB menyuruh Bunga makan buah nanas muda dan minum Sprite. Selain itu IAB memijat perut Bunga dengan tujuan menggugurkan kandungannya. Setelah dilakukan selama 6 hari berbeda akhirnya, Senin (24/2) Bunga melahirkan prematur.

Aksi jahat ketiganya tak berjalan mulus. Selang beberapa jam ketiganya membuang bayi itu ke Tukad Dedari dan ditemukan oleh pemancing IB Ega Siwa Ananda. Kejadian itupun dilaporkan ke Polsek Mengwi. Pada saat itu bayi yang ditemukan dalam kresek warna merah itu dievakuasi ke RSUP Sanglah Denpasar.

Menerima laporan temuan bayi meninggal tak diketahui orang tuanya itu, Kapolsek Mengwi Kompol I Gede Eka Putra Astawa memerintahkan Kanit Reskrim Iptu I Ketut Wiwin Wirahadi untuk mengungkap kasus tersebut. Akhirnya tim Opsnal Polsek Mengwi yang dipimpin oleh Panit Opsnal  Iptu I Made Mangku Bunciana berhasil mengamankan ketiga tersangka pada Selasa (17/3) pukul 20.00 Wita.

“Ketiganya diamankan pada sebuah rumah mess yang berada tak jauh dari tempat penemuan bayi tersebut. Tersangka MR mengaku berkenalan dengan Bunga sejak November 2019. Sejak saat itu pula keduanya berhubungan badan sebanyak 3 kali di rumah mess tempat tinggal mereka. Bunga diketahui hambil oleh ibunya IAB pada 17 Februari lalu,” ungkap Iptu Oka Bawa.

Mengetahui Bunga hamil IAB meminta pertanggungjawaban dari MR. Saat itu MR mengaku belum siap berumah tangga. Pria asal Dusun Onjur, RT 003/RW 008, Desa Sempolan, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Jawa Timur itu meminta IAB menggugurkan kandungan Bunga menggunakan racikan nanas muda dicampur Sprite dan Ekstrajoss lalu diminum.

Permintaan MR malah diterima oleh IAB. Bahkan IAB berinisiatif memijat perut Bunga. Akibatnya pada 22 Febuari Bungai mengalami pendarahan. Saat itu IAB terus melakukan pemijatan terhadap perut Bunga. Akhirnya, Senin (24/2) Bunga melahirkan anak perempuan dalam kondisi meninggal dunia. Setelah dilahirkan bayi malang itu mereka buang ke Tukad Dedari menggunakan motor Honda Beat DK 5937 VS.

“Para tersangka kami sudah amankan. IAB di sel di Polsek Mengwi. Sementara MR di sel Polres Badung. Para tersangka disangkakan pasal 77A jo 45A Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan terhadap Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1miliar,” tandasnya. *pol

Komentar