nusabali

Gianyar Kehilangan Rp 9 Miliar/Bulan

Gubenur Bali Perintahkan Tutup Objek Wisata

  • www.nusabali.com-gianyar-kehilangan-rp-9-miliarbulan

Pendapatan retribusi wisata sekitar Rp 9 miliar per bulan  itu dominan diperoleh dari lima objek wisata teramai.

GIANYAR, NusaBali

Bupati Gianyar Made ‘Agus’ Mahayastra wajib mendukung kebijakan Gubernur Bali baik dalam hal penutupan objek wisata sementara maupun peniadaan pengarakan Ogoh-ogoh saat malam Pangrupukan, sehari sebelum Nyepi Tahun Baru Saka 1942, Rabu (25/3). Langkah ini menyusul kebijakan Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan instruksi terbaru, tanggal 20 Marer 2020.

Terkait penutupan objek wisata, Bupati Mahayastra tak mempersoalkan akan kehilangan pendapatan dari sub retribusi objek wisata sekitar Rp 9 miliar per bulan. Retribusi ini didapatkan dari sejumlah objek wisata yang dikelola melalui kerja desa dengan desa adat maupun dikelola langsung oleh Pemkab Gianyar. Bupati asal Desa Melinggih, Kecamatan Payangan, Gianyar ini mengakui, pendapatan retribusi wisata sekitar Rp 9 miliar per bulan  itu dominan diperoleh dari lima objek wisata teramai.

Lima objek dimaksud, Objek Wisata Tirta Empul di Desa Manukaya, Kecamatan Tampaksiring, Objek Wisata Gunung Kawi di Desa/Kecamatan Tampaksiring, Objek Wisata Goa Gajah, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Objek Wisata Gunung Kawi, Desa Sebatu, Kecamatan Tegallalang, Objek Wisata Relief Yeh Puu, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, dan lain-lainnya. Selain objek itu, Pemkab Gianyar juga mengelola Objek Wisata Alam Sidan, Desa Sidan dan Bukit Jati di Kelurahan Samplangan, Kecamatan Gianyar, Goa Garba di Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Objek WisataCandi Tebing Tegallinggah, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, dan Kebun Raya Gianyar di Desa Kerta, Kecamatan Payangan.

‘’Mulai besok (Sabtu ini, Red) saya pastikan semua objek wisata di seluruh Kabupaten Gianyar agar ditutup. Semua objek, baik yang dikelola Pemkab Gianyar maupun yang dikelola swasta, tanpa ada kecuali,’’ jelasnya.

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan instruksi tertanggal 20 Maret 2020,  agar Walikota/Bupati se-Bali segera mengurangi seluruh aktivitas masyarakat di wilayahnya masing-masing. Hal itu sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo untuk meningkatkan upaya-upaya pencegahan Covid19 melalui social distancing. Gubernur Koster menyarankan kepada Walikota/Bupati se-Bali untuk segera menutup atau membatasi kunjungan dan aktivitas di objek-objek wisata di daerah masing-masing, baik objek wisata yang dikelola oleh pemerintah ataupun pemerintah daerah maupun objek wisata yang di kelola oleh swasta, desa dan masyarakat. ‘’Kebijakan ini bersifat sementara, sewaktu-waktu dapat berubah sesuai perkembangan,’’ ujar Gubernur Wayan Koster.

Sejak Senin (16/3) juga mulai dilaksanakan model kerja dari rumah, sekolah dari rumah dan pembatasan kegiatan keramaian. *lsa

Komentar