nusabali

Denpasar Imbau Objek Wisata Tutup Sementara

Pasca Turunnya Surat Edaran Gubernur Bali

  • www.nusabali.com-denpasar-imbau-objek-wisata-tutup-sementara

DENPASAR, NusaBali
Terkait surat edaran Gubernur Bali, Wayan Koster, untuk menutup sementara kawasan wisata di Kabupaten/Kota di Bali, Dinas Pariwisata Daerah (Disparda) Kota Denpasar akan meneruskan dengan lakukan imbauan penutupan objek wisata kepada pengelola.

Pemkot Denpasar sendiri tidak memiliki tempat wisata khusus, seperti kabupaten lainnya di Bali. Hal itu diungkapkan Kepala Disparda Kota Denpasar, MA Dezire Mulyani, saat dihubungi, Jumat (20/3). "Kami tidak memiliki tempat wisata khusus hanya tempat wisata pantai, pasar, dan sungai. Sisanya dikelola oleh yayasan dan desa adat. Sehingga pihaknya hanya bisa memberikan imbauan kepada pengelola untuk melakukan penutupan sementara," ungkapnya.

Dikatakan Dezire, tempat wisata di Denpasar yang menjadi daya tarik wisata (DTW) dikelola Provinsi Bali, yakni Taman Budaya (Art Center), Monumen Perjuangan Rakyat Bali (Bajra Sandhi), Museum Bali, dan Museum Le Mayeur, objek ini rencananya penutupan hingga tanggal 30 Maret 2020.

Tempat wisata yang dikelola Desa Adat/Yayasan di Kawasan Pariwisata Sanur, Pulau Serangan, Desa Budaya Kertalangu, Subak Sembung, Tukad Bindu, dan Museum Sidik Jari. Selain itu ada tempat wisata yang dikelola pengempon pura, yakni Pura Agung Jagatnatha, Pura Sakenan, Pura Petilan Pengerebongan seluruhnya diimbau untuk melakukan penutupan atau pembatasan.

Sementara tempat wisata yang dikelola PD Pasar Kota Denpasar, yakni Pasar Badung, Kumbasari, Pasar Kreneng diimbau untuk melakukan penutupan atau pembatasan. Tempat wisata yang dikelola oleh keluarga, yakni Puri Jero Kuta yang saat ini sudah melakukan penutupan. Sedangkan Pasar Burung Satria diimbau untuk melakukan penutupan atau pembatasan.

Tempat wisata lainnya yang berada di kawasan Kota Denpasar yang dikelola BPPP Provinsi Bali-NTT-NTB di Pura Maospahit, Prasasti Blanjong dilakukan penutupan hingga tanggal 30 Maret 2020. Sedangkan tempat wisata yang dikelola Pemerintah Kota Denpasar, yakni Taman Kumbasari, Lapangan Puputan Badung, Taman Jangan, Taman Kota Lumintang, Taman Lansia diimbau untuk melakukan penutupan atau pembatasan.

Tempat wisata lainnya yang dikelola Balai Pengelolaan Hutan Mangrove Regioanal I, yakni Hutan Mangrove diimbau untuk melakukan penutupan atau pembatasan. "Baru satu ditutup itu yang milik keluarga, yakni Jero Kuta, mereka sendiri yang menutup akses wisatawan untuk berkunjung. Sisanya kami hanya bisa melakukan imbauan kepada pengelola untuk menutup atau membatasi sesuai surat edaran Gubernur Bali," jelasnya. *mis

Komentar