nusabali

Diperiksa 2 Jam, Tri Nugraha Lolos Penahanan

Eks Kepala BPN Kota Denpasar Tersangka Gratifikasi

  • www.nusabali.com-diperiksa-2-jam-tri-nugraha-lolos-penahanan

DENPASAR, NusaBali
Setelah 4 bulan menyandang status tersangka, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar (2007-2011), Tri Nugraha, 53, menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Kejati Bali pada Kamis (19/3).

Tri Nugraha yang menjadi tersangka dugaan gratifikasi selama menjabat bisa bernafas lega setelah penyidik tidak melakukan penahanan. Pemeriksaan Tri Nugraha yang kini menjabat Kasubdit Pemantauan dan Evaluasi Tanah Non Pertanian di Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dilakukan selama 2 jam mulai pukul 13.00 Wita hingga 15 Wita. Tri yang menggunakan kaos polo putih didampingi kuasa hukumnya, Harmaini Hasibuan. Usai pemeriksaan, Tri yang dicecar 24 pertanyaan langsung ngacir pulang tanpa memberikan keterangan apapun.

Aspidsus, I Nyoman Sucitrawan didampingi Kasi Penkum, A Luga Harlianto mengatakan pemeriksaan Tri Nugraha ini untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan gratifikasi selama dirinya menjabat sebagai Kepala BPN Denpasar. Untuk materi pemeriksaan, masih sekitar tugas dan kewenangan Tri saat menjabat. “Melalui pemeriksaan tersangka ini kami kumpulkan alat bukti untuk melengkapi alat bukti yang ada,” jelas Luga.

Ditanya alasan penyidik tidak melakukan penahanan meskipun Tri sudah berstatus tersangka, Luga mengatakan ada pertimbangan beberapa hal. Salah satunya Tri yang kooperatif dan datang pada panggilan pertama. “Saat dipanggil, dia datang dan kooperatif,” ujarnya sebagai alasan tidak melakukan penahanan.

Seperti diketahui, penetapan tersangka ini berdasarkan surat perintah penyidikan Kajati Bali nomor: PRINT- 03/N.1.1/FDd.1/08/2019 tanggal 15 Agustus 2019 tentang tindak pidana korupsi gratifikasi kepada penyelenggara negara pada Kantor Pertanahan Kota Denpasar.

Kasus ini berawal dari laporan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) terkait dugaan penerimaan uang dari terdakwa kasus pensertifikatan lahan Tahura yang disidangkan beberapa waktu lalu. Hasil PPATK ini lalu dikirimkan ke penyidik Pidsus. Darisinilah ditemukan adanya aliran dana puluhan miliar ke rekening Tri. Lalu dilakukan penyelidikan dengan menggandeng PPATK.

Setelah mendapatkan sejumlah alat bukti terkait dugaan gratifikasi dan pemeriksaan 12 orang saksi, penyidik akhirnya menetapkan Tri Nugraha tersangka  pada 13 November lalu. Dari pemeriksaan beberapa saksi diketahui modus yang digunakan yaitu meminta sejumlah uang atas penerbitan sertifikat tanah. *rez

Komentar