nusabali

Bawa 3 Kg Shabu, Dua Kurir India Divonis 18 Tahun

  • www.nusabali.com-bawa-3-kg-shabu-dua-kurir-india-divonis-18-tahun

DENPASAR, NusaBali
Dua kurir asal India, Manjet Singh, 32, dan Harvinder Singh, 26, yang menyelundupkan 3 kilogram shabu akhirnya dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar, Kamis (19/3).

Meski lolos hukuman mati, namun kedua terdakwa masih pikir-pikir atas putusan ini. Dalam amar putusan menyatakan, para terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana prekursor narkotik. Yakni tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik. "Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Manjet Singh dan terdakwa Harvinder Singh masing-masing delapan belas tahun dikurangi masa penahanan,” tegas hakim ketua Made Pasek yang juga menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa asal India ini belum menentukan sikap apakah menerima atau banding. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan menyatakan hal yang sama karena putusan masih dibawah tuntutan yaitu 20 tahun penjara. “Kami pikir-pikir Yang Mulia,” tegas JPU Lovi.

Seperti diketahui, dua pria asal India ini ditangkap Satresnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali di salah satu hotel di Jalan Pratama, Kuta Selatan, Badung, Selasa (3/9) lalu sekitar pukul 10.30 Wita. Dari tangan keduanya diamankan hampir 3 kilogram shabu yang rencananya akan dibawa ke Buleleng untuk diedarkan di seluruh wilayah Bali.

Sebelum ditangkap, pada Senin (2/9) terdakwa yang berada di Pasar Baru, Jakarta, menerima paket dari Kulwant Kulkata. Paket berisi sabu itu harus dibawa ke Bali. Terdakwa berangkat ke Bali melalui Bandara Sukarno Hatta. Di dalam toilet Bandara Sukarno Hatta, memasukkan paket sabu yang berada dalam tas biru ke dalam koper. Tas tersebut diselipkan di dalam baju yang ada di dalam koper. Sehari setelah sampai di Bali, terdakwa yang sedang ada di dalam hotel ditangkap polisi. *rez

Komentar