nusabali

Mulai Hari Ini, Imigrasi Berlakukan Larangan Bebas Visa dan VoA Masuk Bali

  • www.nusabali.com-mulai-hari-ini-imigrasi-berlakukan-larangan-bebas-visa-dan-voa-masuk-bali

MANGUPURA, NusaBali
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali mulai memberlakukan larangan bebas visa dan visa on arrival bagi semua wisatawan yang masuk ke Bali.

Larangan yang mulai diberlakukan pada Jumat (20/3) ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 atau virus Corona. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali  Sutrisno, menerangkan larangan bagi wisatawan bebas visa dan visa on arrival (VoA) masuk Bali ini sebagaimana arahan dari Menteri Luar Negeri Retno Marsudi. Dalam pelaksanaannya, petugas Imigrasi yang berada di counter pemeriksaan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung akan memulangkan atau mengembalikan seluruh wisatawan yang menggunakan dua jenis visa tersebut ke negara asal mereka. “Memang belum ada aturan terkait itu. Namun, kebijakan pemerintah yang akan diberlakukan itu sudah diumumkan Menlu dan mulai berlaku besok (hari ini),” tutur Sutrisno saat memberikan keterangan pers di Kantor Kanwil KemenkumHAM Provinsi Bali Jalan Raya Puputan, Denpasar, Kamis (19/3) pagi.

Dikatakannya, pemberhentian pemberian sementara bebas visa dan visa on arrival bagi warga negara asing yang hendak datang ke Indonesia dilakukan selama sebulan ke depan. Meski ada penolakan, bukan berarti Imigrasi menolak seluruh wisatawan. Bagi wisatawan yang bisa dan boleh masuk ke Pulau Dewata ini adalah wisatawan yang memiliki visa kunjungan bagi wisatawan dan visa tinggal terbatas bagi wisatawan yang bekerja. “Hanya dua jenis visa yang diperbolehkan masuk, yaitu mereka yang punya bisa kunjungan atau visa tinggal terbatas (bagi yang kerja). Asal, wisatawan itu tidak ada riwayat perjalanan ke negara yang sudah dilarang Pemerintah Indonesia yakni China dan beberapa wilayah di Korea Selatan, Iran, dan Italia,” kata Sutrisno.

Alasan pelarangan itu, kata Sutrisno, sebagai bentuk antisipasi pencegahan penyebaran Covid-19 atau virus Corona. Terkait adanya wisatawan yang menggunakan bebas visa dan visa on arrival dan sudah berada di Bali dan hendak memperpanjang, pihaknya akan memfasilitasi dengan melakukan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa. Sehingga, wisatawan akan mendapatkan masa tinggal selama 30 hari. “Kalau ada wisatawan yang sudah tinggal di Bali dengan bebas visa dan visa on arrival, tentu kemungkinan akan ada kebijakan diberikan perpanjangan darurat seperti warga negara China,” ujarnya.

Meski tidak merinci secara pasti terkait potensi banyaknya wisatawan yang akan ditolak masuk karena menggunakan fasilitas bebas visa dan visa on arrival, Sutrisno menyatakan catatan wisatawan yang masuk ke Bali dalam kurun waktu 1–10 Maret 2020 mencapai 100.003 orang. “Catatan kunjungan wisatawan masuk Bali memang tergolong masih banyak. Mereka datang menggunakan berbagai visa, termasuk bebas visa dan visa on arrival. Tapi, untuk rinciannya masih didata,” kata Sutrisno. *dar

Komentar