nusabali

Desa Jasri vs Perasi Tegang

Dua Penjor Dirusak, Ribuan Krama Jasri Blokade Jalan

  • www.nusabali.com-desa-jasri-vs-perasi-tegang

Arus lalulintas Jalur Utama Amlapura-Denpasar sempat lumpuh 4 jam, karena aksi blokade jalan yang dipicu masalah tapal batas dua desa adat bertetangga

AMLAPURA, NusaBali

Dua desa adat bertetangga di Kecamatan Karangasem, yakni Desa Adat Jasri dan Desa Adat Perasi, bersitegang karena dipicu masalah tapal batas. Ribuan krama Desa Adat Jasri beraksi memblokade jalan, Kamis (19/3), hingga menyebabkan arus lalulintas Jalur Utama Amlapura-Denpasar sempat lumpuh total, gara-gara dua penjor yang terpasang di perbatasan desa dirusak orang tak dikenal.

Aksi perusakan dua penjor yang dipasang krama di perbatasan Desa Adat Jasri dan Desa Adat Perasi itu terjadi Kamis pagi sekitar pukul 09.00 Wita. Pasca perusakan penjor, krama Desa Adat Jasri bergolak dan memblokade jalan. Arus lalulintas pun lumpuh sampai siang pukul 13.00 Wita. Massa adat baru bubar setelah Kapolres Karangasem, AKBP Ni Nyoman Suartini, berjanji menyelesaikan masalah ini melalui mediasi di Mapolres, Jalan Bayangkara Amlapura.

Informasi yang dihimpun NusaBali, ketegangan sebenarnya sudah terjadi sejak Rabu (18/3) sore pukul 16.00 Wita, menyangkut tapal batas Desa Adat Jasri-Desa Adat Perasi. Ketika itu, krama Desa Adat Jasri hendak memasang dua penjor, spanduk, dan daun aren di perbatasan desa, sehubungan akan digelarnya Karya Usaba Nini dan Usaba Desa yang puncaknya akan berlangsung pada Saniscara Kliwon Krulut, Sabtu, 4 April 2020 mendatang.

Sesaat hendak memasang penjor di sisi kanan dan kiri jalan raya sore itu, hadir Bendesa Adat Jasri I Made Mawi Yudistira, Penasihat Desa Adat Jasri I Nyoman Putra Adnyana, dan sejumlah krama. Bahkan, Bendesa Adat Perasi, I Nengah Suastika, juga hadir. Sempat terjadi dialog menyangkut tapal batas dua desa bertetangga, tetapi pemasangan penjor, spanduk, dan daun aren, jalan terus.

Namun, setelah memasang dua penjor sore itu, krama Desa Adat Jasri merasa waswas, karena khawatir penjornya hilang atau dirusak. Maka, Rabu malam itu pihak Desa Adat Jasri melakukan patroli. Sepanjang malam itu, dua penjor masih dalam keadaan utuh. Tapi, di luar dugaan, Kamis pagi pukul 09.00 Wita, dua penjor milik Desa Adat Jasri ditemukan telah roboh. Salah satu penjor bahkan terpotong bagian bawahnya.

Aksi perusakan penjor inilah yang menyulut emosi krama Desa Adat Jasri. Pagi kemarin, ribuan krama Desa Adat Jasri serentak nglurug ke perbatasan desa. Lautan manusia ini mengular sepanjang 400 meter, hingga membuat lumpuh arus lalulintas di Jalur Utama Amlapura-Denpasar. Kondisi ini berlangsung selama 4 jam, sejak pagi pukul 09.00 Wita hingga siang pukul 13.00 Wita.

Awalnya, Bendesa Adat Jasri, I Nyoman Mawi Yudistira, berupaya meredam massa agar tidak anarkis, jangan emosi, dan menyerahkan persoalan ke pihak berwenang. Namun, imbauan sang bendesa tidak digubris. Massa berjumlah ribuan orang tetap saja berkerumun di jalan sembari teriak-teriak.

Penasihat Desa Adat Jasri, I Nyoman Putra Adnyana, yang mantan Bendesa Adat Jasri, juga turun tangan bersama Bendesa Madya Majelis Desa Adat Kabupaten Karangasem I Wayan Artha Dipa. Kemudian, Kapolres Karangasem AKBP Ni Nyoman Suartini bersa-ma Wakapolres Kompol Aris Purwanto, Penasihat Desa Adat Jasri Nyoman Putra Adnyana, Bendesa Adat Jasri I Nyoman Mawi Yudistira, dan Wakil Bendesa Adat Jasri I Made Putra Ayusta naik ke mobil bak terbuka, untuk mengingatkan melalui pengeras suara agar massa tenang.

Kapolres AKBP Nyoman Suartini berjanji akan menyelesaikan permasalahan Desa Adat Jasri vs Desa Adat Perasi melalui pertemuan mediasi di Mapolres Karangasem. Syaratnya, massa bubar dan pulang ke rumah masing-masing. Janji Kapolres akhirnya dituruti, karena massa langsung bubar. Setelah massa bubar, petugas Polres Karangasem mengamankan sejumlah barang bukti, berupa dua penjor yang roboh, spanduk, potongan bambu, dan daun aren, lalu dimasukkan ke dalam truk.

Menyusul kemudian datang pasukan Brimob Polda Bali berkekuatan 74 personel, Dalmas Polda Bali berkekuatan 34 orang, dan BKO dari Polres Klungkung sebanyak 34 orang ke lokasi, Kamis siang pukul 13.14 Wita. Pasukan gabungan ini dipimpin Karo Ops Polda Bali Kombes Pol Djoko Prihadi, didampingi Dir Samapta Polda Bali Kombes Pol I Wayan Pinatih, berjaga-jaga di perbatasan dua desa bertetangga.

Sementara itu, pertemuan mediasi antara Desa Adat Jasri dan Desa Adat Perasi digelar di Aula Dhira Brata Mapolres Karangasem. Mediasi dipimpin langsung Bendesa Madya Majelis Desa Adat Kabupaten Karangasem I Wayan Artha Dipa, didampingi Bendesa Alit Majelis Desa Adat Kecamatan Karangasem I Wayan Bagiartha, Kapolres AKBP Ni Nyoman Suartini. Bendesa Adat Jasri I Nyoman Mawi Yudistira dan Bendesa Adat Perasi, I Nengah Suastika, juga hadir bersama prajuru masing-masing.

Pertemuan mediasi berlangsung alot selama 5,5 jam sejak siang pukul 13.00 Wita hingga petang pukul 18.30 Wita. Ternyata inti yang diperdebatkan keduabelah pihak hanya sebatas kelanjutan menggelar Karya Usaba Nini dan Usaba Desa di Desa Adat Jasri, di mana nantinya akan ada upacara Ida Batara Mabiasa keliling desa melintasi perbatasan Desa Adat Jasri dan Desa Adat Perasi. Sedangkan menyangkut masalah tapal batas, akan dibicarakan di kesempatan berikutnya.

Ada 5 butir kesepakatan mediasi di atas materai Rp 6.000 yang ditandatangani dalam mediasi kemarin. Pertama, Desa Adat Jasri dapat menggunakan rute atau  jalan untuk prosesi upacara Usaba Nini dan Usaba Desa, 19 Maret 2020 hingga 17 Mei 2020, termasuk memasang perlengkapan upacara, penjor, banner, tidak sebagai penanda tapal batas desa adat. Kedua, menyangkut tapal batas wilayah desa adat, kedua pihak sepakat mengikuti proses keputusan Majelis Desa Adat Kabupaten Karangasem dan atau Majelis Desa Adat Provinsi Bali.

Ketiga, keduabelah pihak sepakat nantinya menerima keputusan masalah tapal batas dari Majelis Desa Adat Kabupaten Karangasem atau Majelis Desa Adat Provinsi Bali. Keempat, pada Sabtu (21 Maret 2020) pukul 18.30 Wita akan dilaksanakan upacara Ngatag Nyerit. Sejak itu, umat Hindu se-Desa Adat Jasri dilarang menggunakan ron dan busung (janur) hingga Selasa (24 Maret 2020). Kelima, keduabelah pihak menyepakati dan mematuhi kesepakatan ini.

"Saya harap agar tidak lagi komentar lagi terkait butir-butir kesepakatan itu," pinta Bendesa Madya Majelis Desa Adat Kabupaten Karangasem, Wayan Artha Dipa. Sementara, Kapolres AKBP Nyoman Suartini mengapresiasi niat baik keduabelah pihak yang sepakat damai. *k16

Komentar