nusabali

DKPP Pecat Komisioner KPU RI Evi Novida

  • www.nusabali.com-dkpp-pecat-komisioner-kpu-ri-evi-novida

DKPP meminta Bawaslu RI untuk mengawasi putusan ini dan Presiden RI diminta untuk segera melaksanakan putusan ini paling lambat sepekan ke depan.

JAKARTA, NusaBali

Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) RI, Evi Novida Ginting Manik, dipecat dari jabatannya, berdasarkan hasil sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (18/3). Evi terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait kasus perolehan suara calon legislatif (Caleg) Partai Gerindra Dapil Kalimantan Barat 6. Pemecatan Evi diputuskan dalam sidang DKPP yang digelar, Rabu (18/3).

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota KPU RI sejak putusan ini dibacakan," kata Plt Ketua DKPP, Muhammad, saat membacakan putusan sidang di Gedung DKPP, Jakarta Pusat.

Selain menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Evi, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Teradu I, Arief Budiman, selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Peringatan keras juga diberikan kepada komisioner KPU lain, yaitu Teradu II Pramono Ubaid Tanthowi, Teradu IV Ilham Saputra, Teradu V Viryan Azis, dan Teradu VI Hasyim Asy’ari.

Sanksi berupa peringatan juga diberikan kepada anggota KPU tingkat daerah. Mereka adalah Teradu VIII Ramdan selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat, Teradu IX Erwin Irawan, Teradu X Mujiyo, dan Teradu XI Zainab masing-masing selaku Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat.

"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, dan Teradu XI paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan," kata Muhammad. DKPP juga telah meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi putusan ini. Kemudian, Presiden diminta untuk segera melaksanakan putusan ini paling lambat sepekan ke depan.

"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu VII paling lambat 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan," kata Muhammad dilansir kompas.com. DKPP sebelumnya telah memberhentikan Evi dari jabatannya sebagai Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat, dan Litbang. Informasi yang dihimpun, Evi diberhentikan pada 10 Juli 2019, karena dianggap melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu. ). Gugatan atas Evi ini diajukan oleh anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Hendri Makaluasc, dengan nomor perkara 317-PKE-DKPP/X/2019.

Dalam gugatannya, Hendri, yang merupakan caleg nomor urut 1, menyebut terjadi penggelembungan suara di 19 desa pada Dapil Kalimantan Barat 6. Penggelembungan suara ini terjadi pada perolehan suara caleg nomor urut 7, Hendri Ramapon.

Kemudian KPU Sanggau disebut telah melakukan koreksi terhadap formulir model DB1 DPRD Kabupaten Sanggau. Perolehan Hendri Makaluasc adalah 2.492 suara menjadi 2.551 suara dan perolehan suara Cok Hendri Ramapon semula 6.378 suara menjadi 3.964 suara. Koreksi ini juga disebut telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Namun disebutkan KPU Provinsi Kalimantan Barat tidak mau melakukan perbaikan terhadap perolehan suara Cok Hendri Ramapon. Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan disebut hanya mengubah jumlah perolehan suara Hendri Makaluasc di Kabupaten Sanggau tanpa mengubah atau menurunkan perolehan suara Cok Hendri Ramapon.

Atas hal tersebut, Hendri Makaluasc mengaku telah menyampaikan permohonan keberatan atas tindakan KPU Provinsi Kalimantan Barat. Namun, hal ini tidak mendapatkan balasan dari KPU RI. Selanjutnya, Bawaslu juga disebut telah memberikan putusan berkaitan dengan perubahan tersebut. Namun KPU RI disebut justru meminta KPU Provinsi Kalimantan Barat tidak melaksanakan putusan Bawaslu terkait perubahan perolehan suara. *

Komentar