nusabali

Disdukcapil Maksimalkan Layanan Online

  • www.nusabali.com-disdukcapil-maksimalkan-layanan-online

AMLAPURA, NusaBali
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Karangasem maksimalkan pelayanan online.

Pelayanan via internet ini diberlakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona melalui kontak fisik dan kerumunan dengan pemohon. Mengurus dokumen kependudukan telah dimudahkan dengan diberlakukannya tanda tangan elektronik.

Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Karangasem, Ni Ketut Puspa Kumari, mengatakan dengan layanan online ini, warga tidak perlu berhubungan langsung dengan petugas saat melakukan pendaftaran. Sehingga mengurangi kontak langsung untuk meminimalkan terjadinya penyebaran virus Corona. Pemohon cukup mendaftar melalui WA 081246635659 dan email: [email protected]. Sedangkan pelayanan dokumen yang urgen dilayani di Kantor Disdukcapil, Jalan Sudirman.

Puspa Kumari menjelaskan, layanan online di antaranya e-KTP, KIA (Kartu Identitas Anak), kartu keluarga, akta kelahiran, akta perkawinan, akta cerai, akta kematian, dan dokumen lainnya. Misalnya mengurus KIA, awali dengan mendownload formulir KIA, dan mengunggah persyaratannya. Kolom-kolom persyaratan itu mesti diisi, kemudian dikirim. Petugas melakukan verifikasi, jika telah lengkap dilanjutkan dengan pencetakan dokumen. Warga bisa mengambil sendiri dokumen itu di kantor camat terdekat, Kantor Disdukcapil, atau di Gedung Mall Pelayanan Publik.

Sedangkan warga yang memohon e-KTP, setelah daftar melalui online mesti datang ke petugas untuk keperluan ambil foto. e-KTP langsung bisa cetak. “Bisa daftar dari rumah untuk urus e-KTP, pemohon kemudian ke kantor untuk foto dan e-KTP langsung cetak,” ungkap Puspa Kumari, Rabu (18/3). Ditegaskan, di mana pun berada, kapan saja, bisa daftar 24 jam, asalkan ada signal internet. Khusus pendaftaran rekam e-KTP mulai diberlakukan sejak, Senin 11 November 2019. “Dengan pendaftaran online, petugas dimudahkan menyasar kaum milenial. Sambil beraktivitas di sekolah, siswa bisa daftar, sambil kerja bisa daftar,” imbuh mantan Kadis Sosial ini.

Sebelumnya, pemohon harus datang ke kantor camat atau ke Gedung MPP (Mall Pelayanan Publik) untuk urus e-KTP. Ada juga layanan mobile keliling desa. Layanan mobile hanya untuk mencari wajib KTP lanjut usia yang tidak mengenal teknologi. Ada sebagian orang tua didaftarkan anak-anaknya yang mengenal teknologi sehingga pelayanan mobile dikurangi. *k16

Komentar