nusabali

4 Garong Curanmor Diringkus, 2 Didor

  • www.nusabali.com-4-garong-curanmor-diringkus-2-didor

Salah satu pelaku yang ditembak, Pendi merupakan otak pencurian yang juga residivis pembobolan warung di Klungkung dan baru bebas 6 bulan lalu.

SEMARAPURA, NusaBali

Jajaran Sat Reskrim Polres Klungkung, meringkus 4 orang pelaku pencurian sepeda motor milik Ni Ketut Ani, 21, yang diparkir di depan warung wilayah Jalan Bypass Prof  IB Mantra, Desa Gelgel, Kecamatan Klungkung, pada Jumat (9/3) lalu. Bahkan dua orang pelaku yang nekat malarikan diri ditembak oleh petugas.

Adapun keempat identitas pelaku, yakni Pendi, 24, beralamat di Lingkungan Lebah, Kelurahan Semarapura Klod Kangin, Klungkung. M Herman Efendi alias Pandi, 20, warga Desa Sedatu, Kecamatan Narmada, Kabupaten Barat, NTB. Hendri, 24, warga Desa Teratak, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Loteng, NTB dan J, 17, warga Kecamatan Sekotong, Lobar, NTB. Keempat pelaku ditangkap saat berada di Desa Labangka, Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa Besar, NTB, Senin (16/3).

Namun dua orang pelaku yang hendak kabur saat ditangkap yakni, Pendi dan Herman, ditembak oleh petugas pada kakinya. Salah satu pelaku yang ditembak, Pendi merupakan residivis pembobolan warung di Klungkung dan bebas 6 bulan, dalam pencurian ini juga menjadi otak aksi pencurian.

Mereka saat ini sudah diamankan di Mapolres Klungkung untuk proses hukum lebih lanjut. “Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Mirza Gunawan, Rabu (18/3).

Kata AKP Mirza Gunawan, kasus ini bermula dari laporan korban, Ni Ketut Ani, 21, warga Banjar Dinas/Desa Sebudi, Kecamatan Selat, Karangasem, pada Jumat (18/3) lalu sekitar pukul 18.00 wita. Ketika itu korban memarkir 2 kendaraan di depan warung miliknya di wilayah Bypass Prof IB Mantra, Desa Gelgel, Kecamatan Klungkung, yaitu Honda Beat dan Vario.

Keesokan harinya Sabtu (19/3) sekitar pukul 05.30 Wita korban bangun dan melihat 1 unit Honda Beat DK 4185 TH, dengan kunci masih nyantol sudah tidak ada di tempat semula. Sehingga kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Klungkung. Berdasarkan  informasi tersebut tim pun berangkat menuju Sumbawa Besar, akhirnya pada Senin tanggal 16 Maret 2020 sekira pukul 16.00 Wita keempat pelaku dapat diamankan di Kecamatan Labangka, Kab Sumbawa Besar NTB. “Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Klungkung guna mendapat proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Penangkapan ini bermula saat petugas Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Klungkung melakukan penyelidikan, Introgasi saksi saksi di seputaran TKP serta analisa hasil rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan tersebut pelaku teridentifikasi berjumlah 4 orang dan sudah melarikan diri ke wilayah Lombok Barat, NTB. “Tim akhirnya berangkat ke Lombok Barat dan di sana didapatkan sepeda motor hasil curian tersebut dititipkan di rumah pamannya, Hendri, di sana (Lombok Barat),” ujarnya.

Dari hasil introgasi paman pelaku mereka pamit pergi bekerja ke Sumbawa. Berdasarkan informasi tersebut tim pun berangkat menuju Sumbawa Besar akhirnya pada hari Senin tanggal 16 Maret 2020 sekira pukul 16.00 wita keempat pelaku dapat diamankan.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit Honda Beat DK 4185 TH, satu lembar STNK DK 4185 TH, 1 buah anak kunci, dan lainnya. “Modus pelaku mengambil sepeda motor yang terparkir dengan posisi kunci nyantol, kasus ini masih kita kembangkan,” ujarnya. *wan

Komentar