nusabali

Edarkan Narkoba, Remaja 17 Tahun Dijuk untuk Kali Ketiga

Petugas Amankan 50 Paket Shabu dan 76 Butir Ekstasi

  • www.nusabali.com-edarkan-narkoba-remaja-17-tahun-dijuk-untuk-kali-ketiga

DENPASAR, NusaBali
Seorang remaja bernama I Kadek Henry Danajaya, 17 kembali berurusan dengan polisi karena kasus narkoba untuk ketiga kalinya.

Dua kali sebelumnya remaja ini ditangkap Sat Narkoba Polres Badung. Kini giliran Sat Narkoba Polresta Denpasar yang menangkapnya di parkiran RS Siloam Jalan Sunset Road, Kecamatan Kuta, Badung, pada Kamis (12/3) pukul 19.30 Wita.

Kapolresta Denpasar AKBP Jansen Avitus Panjaitan didampingi oleh Wakapolresta AKBP Wayan Jiartana saat gelar rilis perkara, pada Selasa (17/3) mengungkapkan saat ditangkap dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa 50 paket shabu dalam kemasan plastik klip. Berat bersih dari puluhan paket barang haram itu 27,5 gram. Selain Shabu polisi juga menyita 76 butir ekstasi.

AKBP Jansen menjelaskan, pada saat tersangka ditangkap di parkiran RS Siloam itu polisi meyita 6 paket Shabu dalam plastik warna silver dan 4 plastik klip berisi 10 butir pil ekstasi. Setelah diamankan lalu polisi melakukan pengembangan di tempat tinggal tersangka di Perum Puri Gading, Jalan Jalak, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.

Di sana polisi menyita sebuah tas belanja milik tersangka. Di dalamnya berisi 66 butir ekstasi dan 44 plastik berisi shabu. Semua barang itu diakui tersangka adalah miliknya. Dua jenis barang haram itu diperoleh tersangka dari seseorang yang akrab disapa Panjul. Panjul itu tidak diketeahui keberadannya oleh tersangka.

“Tersangka ini berperan sebagai kurir. Dia mendapat upah Rp 50 ribu setiap kali tempel. Penangkapan ini merupakan untuk ketiga kalinya terhadap tersangka karena kasus narkoba. Dua kali sebelumnya ditangkap Polres Badung. Bedanya saat itu dia hanya mengedarkan shabu, kini dia juga mengedarkan ekstasi,” beber AKBP Jansen.

Kepada polisi tersangka mengaku tidak kapok menjadi kurir narkoba karena masalah ekonomi. Meski alasannya demikian kata AKBP Jansen tidak menjadi alasan untuk melepas tersangka dari jeratan hukum. Bahkan tersangka terancam hukuman tambahan lebih berat. “Tersangka ini nanti akan dijerat hukuman pemberatan. Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap bandarnya,” tuturnya.

Lebih lanjut dijelaskan selain Henry selama dua pekan terkahir Polresta Denpasar menangkap 8 tersangka lainnya. Mereka adalah, Gera, 26, Soni, 40, Armando, 26, Indra, 39, Jaya, 20, Razi, 20, Anto, 36, dan Eka, 36. Barang bukti yang berhasil diamankan dari semuanya berupa, shabu 163,29 gram, ekstasi 106 butir, ganja 248 gram, dan tembakau gorila 430,92 gram.

Para tersangka ini kata AKBP Jansen dijerat Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 jt dan paling banyak 8 milyar. Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 jt dan paling banyak 8 milyar. *pol

Komentar