nusabali

62 PPKD Awasi Pilkada Badung 2020 di Desa/Kelurahan

  • www.nusabali.com-62-ppkd-awasi-pilkada-badung-2020-di-desakelurahan

MANGUPURA, NusaBali
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Badung melantik dan mengambil sumpah Pengawas Pemilihan Kelurahan/Desa (PPKD) se-Kabupaten Badung untuk Pilkada Badung 2020.

Pelantikan sendiri telah dilakukan pada, Senin (16/3) di Sempidi, Kecamatan Mengwi, Badung.  Total ada sebanyak 62 orang yang dilantik dan nantinya bertugas di tingkat kelurahan maupun desa. Ketua Bawaslu Badung, I Ketut Alit Astasoma, membenarkan telah melantik PPKD se-Badung.

"Iya, pelantikan sudah dilakukan, total ada 62 orang," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (17/3). Alit Astasoma berharap kepada seluruh anggota PPKD dapat melaksanakan tugas dan kewajiban pengawasan, sekaligus bersinergi dan berkomunikasi dengan semua komponen masyarakat sesuai dengan lingkup kerjanya masing-masing.

Kata Astasoma, pelaksanaan Pilkada bukan hanya menjadi tanggungjawab dari penyelenggara saja, akan tetapi merupakan tanggungjawab seluruh elemen masyarakat sebagai bentuk partisipasi masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya proses demokrasi terkhusus dalam pelaksanaan Pilkada Badung.

“Untuk anggota PPKD kami harapkan memiliki integritas diri dan memang benar-benar memegang prinsip independen, non partisan, mandiri, sehingga terwujudnya penyelenggaraan Pilkada yang berjalan secara demokratis, ” harap Alit Astasoma.

Disinggung tugas dan tanggungjawab 62 orang yang menjadi anggota PPKD, Alit Astasoma menjelaskan tugas dan tanggungjawab meliputi mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat desa/kelurahan. Begitu juga menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan pemilihan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilihan, meneruskan temuan dan laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan pemilihan, menyampaikan temuan dan laporan kepada PPS dan KPPS untuk ditindaklanjuti.

Selain itu, lanjut Alit Astasoma, tugas 62 PPKD Ada lah memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan tentang adanya tindakan yang mengandung unsur tindak pidana pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan dan melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh Panwas Kecamatan. *asa

Komentar