nusabali

Panglingsir Tunggu Follow Up Kejaksaan

Dugaan Penggelapan Libatkan Pengurus Banjar Lodpeken

  • www.nusabali.com-panglingsir-tunggu-follow-up-kejaksaan

GIANYAR, NusaBali
Lima tahun menunggu perkembangan kasus tindak pidana penggelapan, akhirnya Panglingsir  
Banjar Lodpeken,  I Gusti Agung Suadnyana, menagih kasus yang dilaporkan pada Polda Bali pada 25 April 2015.

“Ya, karena warga, khususnya di Banjar Lodpeken Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, pada bertanya-tanya soal penyelesaian kasus indikasi penipuan dan pengelapan oleh oknum pengurus Banjar Lodpeken Desa Keramas,” kata Suadnyana, Senin (16/3). Kasus ini melibatkan pengurus Banjar Lodpeken  periode 2010-2015 I Nyoman Puja Waisnawa.

Status Waisnawa pun sudah dijadikan tersangka. Dan berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan hasil Penyidikan  (SP2HP) dari Polda Bali, tercantum perkara penggelapan ini masih  dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum. “Karena itulah kami bertanya-tanya kenapa kasus ini sangat lama sekali belum naik ke persidangan. Harapan kami tentu saja segera disidangkan agar terungkap semuanya,” kata Suadnyana.

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu sendiri berawal dari pelaksanaan sewa kontrak tanah Hak Milik Pura Dugul Banjar Lodpeken, Nomor : 2095/Desa Keramas, seluas 5.465 M2, dimana salah satu syarat dalam pelaksanaan tersebut dengan memberikan kuasa atau persetujuan warga/anggota pangemong Pura Dugul Banjar Lodpeken (dalam hal ini warga Banjar Lodpeken) yang berjumlah pada saat itu 271 orang. "Prajuru/pengurus Banjar Lodpeken Periode 2010 – 2015, yang bernama I Nyoman Puja Waisnawa telah melakukan indikasi pemalsuan tanda tangan kami dan tidak menutup kemungkinan ada beberapa warga lagi yang dipalsukan tanda tangannya," kata Suadnyana.

Disebutkan bahwa berdasarkan rapat banjar, disepakati harga sewa tanah Rp 3 juta  per are per tahun bersih (tidak ada potongan pajak 10 persen). “Kelian banjar pada saat itu berkata bahwa tidak ada investor yang harga dimaksud," kata Suadnyana. Akhirnya pasamuan krama banjar setuju harga sewa tiap tahunnya adalah Rp 3 juta  per are are  dipotong pajak 10 persen, dengan lama sewa 25 tahun, dan akan diperpanjang lagi 25 tahun dengan memberikan prioritas kepada Komune (PT Keramas Surfing Park).

Belakangan, kata Suadnyana, beberapa warga banjar meminta foto copy akta sewa menyewa tanah milik Pura Dugul Banjar Lodpeken di antaranya kepada salah satu Kelian Subak (tempekan) kangin Banjar Lodpeken yaitu Anak Agung Raka Suji. Dari kontrak tersebut ditemukan kejanggalan-kejanggalan, yakni pada akta nomor 14 sewa menyewa tanah Pura Dugul Banjar Lodpeken pasal 2 ayat 1 yang berbunyi bahwa harga sewa Tahap Pertama yaitu untuk jangka waktu selama 28 tahun pertama, sebesar Rp 3,3 juta per are per tahun atau total sebesar Rp 5,049 miliar. Selanjutnya, pada pasal 1 ayat 1 juga tertera bahwa sewa menyewa ini dibuat dan berlaku jangka waktu sewa selama 53  tahun.

“Setelah dicocokkan dengan Rekening Tabungan Banjar yang atas nama bendahara banjar Anak Agung Gede Rai Bawantara di Bank BRI Kancab Semarapura, memang benar uang yang masuk sesuai dengan akta sewa menyewa dengan potongan pajak 10 persen dan terbukti juga dari bukti potongan pajak yang diberikan pihak Keramas Surfing Park bahwa sewa tanah tersebut Rp 3,3 juta  per are per tahun selama 28 tahun,” urai Suadnyana.

Ketidakcocokan antara laporan pertanggungjawaban prajuru dengan Rekening Tabungan Banjar ini menunjukkan indikasi ketidakcocokan antara paruman/rapat banjar dengan aktasewa menyewa Pura Dugul Banjar Lodpeken.  "Untuk itu kami berharap kepada instansi terkait agar menyelesaikan perkara penggelapan dan pemalsuan ini sesegera mungkin," tandas Suadnyana.  *mao

Komentar