nusabali

Divonis 8 Tahun, Suami Pembunuh Istri Santai

  • www.nusabali.com-divonis-8-tahun-suami-pembunuh-istri-santai

DENPASAR, NusaBali
I Ketut Gede Ariasta, 23, yang nekat membunuh istrinya, Ni Gusti Ayu Seriasih, 21, hanya karena status di Facebook akhirnya dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar, Senin (16/3). Hukuman ini turun dari tuntutan jaksa sebelumnya yaitu 12 tahun penjara.

Dalam putusannya, majelis hakim pimpinan Heriyanti menyatakan terdakwa asal Abang, Karengasem ini telah terbukti bersalah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga hingga mengakibatkan matinya korban. Terdakwa dikenakan Pasal 44 ayat (3) UU RI No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun. Menetapkan masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa dikurangi sepenuhnya dengan pidana yang dijatuhkan," tegas Hakim Heriyanti saat membacakan putusan.

Mendengar vonis itu, terdakwa tampak santai dan tidak menyesali perbuatannya. Bahkan tidak perlu waktu lama bagi terdakwa untuk menerima putusan hakim ini. “Saya menerima Yang Mulia,” ujar terdakwa Gede Ariasta. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Ketut Hevy Yushantini yang sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara belum menetukan sikap atas putusan ini. “Kami pikir-pikir,” ujar JPU singkat.

Aksi penganiayaan yang berujung tewasnya korban Ayu Seriasih berawal dari status Facebook. Dalam status Facebook, korban menulis status “DIMANA MANA KALAU SUDAH JANDA PASTI BENING LAGI, KARENA DOINYA LEBIH FOKUS NGURUS BADAN DAN TAMPA NGURUS ANAK LAGI, PAS JADI BINI DIBILANG DEKIL, KUSUT DAN KISUT ITU KARENA EFEK SUAMI NGAGAK NGASI UANG DAN WAKTU LEBIH WAKTU UNTUK NGURUS ISTRI” (diakhiri dengan tanda emoji tertawa).

Jengkel dengan hal itu, tersangka menuju ke kos korban menggunakan sepeda motor Honda Scoopy DK 3975 SX. Pada saat itu tersangka membawa dengan pisau belati yang sering dibawanya ke mana-mana dan tersimpan di dalam tas pinggang. Setibanya di kos korban pukul 01.30 Wita tersangka masuk paksa ke dalam kamar dengan cara mendobrak pintu kamar.

Setelah berhasil masuk ke dalam kamar, keduanya terlibat cekcok mulut. Dalam pertengkaran mulut itu korban posisinya duduk di lantai. Tiba-tiba tersangka menghunus pisau dari sarungnya dan menikam korban sebanyak dua kali. Korban pun sekarat dan bersimbah darah.

Kejamnya, setelah korban terkapar di lantai kamar tersangka mengunci pintu kamar lalu kabur meninggalkan TKP. Korban dibantu oleh tetangga dilarikan ke RS Balimed Denpasar. Selanjutnya dirujuk ke RSUP Sanglah karena luka dua tusukan parah hingga akhirnya dinyatakan meninggal 13 hari kemudian. *rez

Komentar