nusabali

Bupati Giri Prasta Larang Perjalanan Dinas

  • www.nusabali.com-bupati-giri-prasta-larang-perjalanan-dinas

SE Bupati Badung ditindaklanjuti dengan Surat Pemberitahuan yang ditandatangani oleh Sekda Badung. Surat pemberitahuan isinya terdiri dari 8 poin.

MANGUPURA, NusaBali

Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 183 Tahun 2020, Senin (16/3). SE tersebut ditujukan kepada kepala perangkat daerah, para camat, perbekel/lurah se-Kabupaten Badung dan pimpinan perusahaan daerah, agar kegiatan belajar mengajar dilakukan di rumah, dan melarang kegiatan perjalanan dinas.

“Jadi SE yang dikeluarkan oleh Bapak Bupati dalam rangka mencermati perkembangan penyebaran virus Corona di Indonesia. Juga menindaklanjuti arahan Presiden melalui pidato yang disampaikan pada Minggu (15/3), dan mengacu pada Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 7194 Tahun 2020,” kata Kepala Bagian Humas Setda Badung Made Suardita selaku Juru Bicara Bupati, Senin (16/3).

Menurutnya, ada tujuh poin penting dalam SE Bupati Badung tersebut. Pertama, kegiatan belajar mengajar bagi siswa/siswi PAUD/TK, SD, dan SMP (sederajat) agar dilaksanakan di rumah dengan menggunakan media pembelajaran secara daring/online.

Kedua, tugas-tugas penyelenggaraan administrasi pemerintahan (termasuk penyelenggara pemerintahan desa) oleh para pegawai diupayakan dilaksanakan di rumah, kecuali yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung yang harus bekerja di kantor, diutamakan para pejabat struktural terutama para pimpinan unit kerja.

Ketiga, kegiatan perjalanan dinas ke luar negeri dan ke luar daerah agar ditunda kecuali sangat penting dan mendesak. Keempat, kegiatan-kegiatan pemerintahan yang melibatkan orang dalam jumlah yang banyak seperti rapat kerja, rapat koordinasi, seminar/simposium/lokakarya/FGD, kursus, diklat, dan lain-lain agar ditunda.

Kelima, kegiatan-kegiatan keramaian hiburan dan kegiatan lainnya yang melibatkan massa agar ditiadakan atau dibatasi. Keenam, kebijakan tersebut pada 1 sampai 5 di atas berlaku 16 – 30 Maret 2020.

Ketujuh, semua pihak diminta tenang dan tidak panik, tidak membuat dan/atau menyebarkan informasi yang tidak akurat/tidak berasal dari sumber resmi, menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh, melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

Suardita yang notabene mantan Lurah Lukluk ini mengatakan, dalam rangka pencegahan dan meminimalisir penyebaran virus Corona di lingkungan Pemkab Badung, SE Bupati Badung No 183 Tahun 2020, ditindaklanjuti dengan Surat Pemberitahuan No 184 Tahun 2020 tertanggal 16 Maret 2020. “Surat pemberitahuan ditandatangani oleh Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa. Surat tersebut isinya terdiri dari 8 poin,” imbuh Suardita.

Isi surat pemberitahuan tersebut; pertama, pimpinan perangkat daerah agar melaksanakan pembagian jadwal kedinasan pegawai untuk berdinas di kantor dengan setiap jenjang eselon dan pelaksana terwakili. Kedua, camat wajib memerintahkan lurah/perbekel agar melaksanakan pembagian jadwal kedinasan pegawai untuk berdinas di kantornya masing-masing.

Ketiga, mekanisme, pengaturan teknis, dan pelaporan hasil pelaksanaan tugas terkait pelaksanaan tugas dinas di rumah agar diatur sesuai kebutuhan oleh pimpinan perangkat daerah masing-masing. Keempat, pimpinan perangkat daerah pelaksana tugas pelayanan kepada masyarakat yang bersifat administrasi agar mengoptimalkan pelayanan yang bersifat online/daring. Pelayanan secara online dapat melalui aplikasi, email, media sosial, dan fasilitas lainnya. Kelima, pimpinan perangkat daerah pelaksana tugas pelayanan kepada masyarakat yang bersifat teknis maupun fisik di lapangan agar menyesuaikan dengan kebutuhan layanan masing-masing, Keenam, pimpinan perangkat daerah sementara diimbau untuk tidak menerima kunjungan kerja dari daerah/pihak lain. Ketujuh, pelaksanaan tugas dinas di rumah bagi pegawai tidak mengurangi penerimaan tunjangan penghasilan pegawai dengan tetap bekerja secara produktif. Kedelapan, kebijakan ini berlaku pada 16 – 30 Maret 2020. *asa

Komentar