nusabali

Napi LP Karangasem Gantung Diri Usai Apel

  • www.nusabali.com-napi-lp-karangasem-gantung-diri-usai-apel

AMLAPURA, NusaBali
Seorang narapidana (napi) di LP Kelas II B Karangasem, Ngakan Putu Wija Arta, 27, nekat mengakhiri hidup dengan cara gantung diri di Ruang Isolasi Nomor 6, Kamis (12/3) malam.

Aksi ulahpati (bunuh diri) dilakukan napi asal Banjar Kayangan, Desa Peguyangan Kangin, Kecamatan Denpasar Utara ini sesaat setelah mengikuti apel malam di LP Karangasem. Korban Ngakan Putu Wija Arta ditemukan tewas gantung diri di Ruang Isolasi Nomor 6 LP Karangasem, yang berlokasi di Lingkungan Susuan, Kelurahan/Keca-matan Karangasem, Kamis malam pukul 20.35 Wita. Terpidana 3,5 tahun kasus pencuruan ini tewas menggantung dengan leher terjerat kain yang dikaitkan ke terali pintu depan ruangan.

Informasi yang dihimpun NusaBali, sebelum tewas gantung diri, napi berusia 27 tahun ini sempat ikut apel malam bersama warga binaan yang lain. Awalnya, terjadi serah terima petugas jaga shift, Kamis malam pukul 19.00 Wita, dengan penjagaan malam yang dipimpin Kepala Jaga, I Made Para.

Serah terima petugas shift itu ditandai dengan menggelar apel malam, yang melibatkan seluruh penghuni LP Karangasem, termasuk korban Ngakan Wija Arta. Secara keseluruhan, ada 235 warga binaan penghuni LP Karangasem, masing-masing 209 orang berstatus napi (termasuk 21 napi wanita) dan 26 tahanan (termasuk 1 wanita).

Setelah apel malam, korban Ngakan Wija Arta sempat nyanyi-nyanyi dan tertawa-tawa bersama warga binaan lainnya. Berselang 1 jam kemudian tepatnya pukul 20.35 Wita, seorang petugas jaga, Cokorda Ngurah Sumarbawa Rama Putra, melakukan pa-troli di setiap kamar untuk mengecek penghuni sel.

Semula, semua dalam kondisi baik-baik, tidak ada yang mencurigakan. Namun, tiba-tiba petugas patroli dikejutkan oleh temuan heboh di Ruang Isolasi Nomor 6 LP Karangasem, yang ditempati korban Ngakan Wija Arta. Pasalnya, korban ditemukan tewas gantung diri di terali pintu depan ruangan. Korban menggantung dalam kondisi tanpa baju, hanya memakai celana pendek.

Saksi Cok Ngurah Sumarbawa, yang kebagian tugas patroli, pun langsung melaporkan temuan heboh ini kepada Kepala Jaga, I Made Para. Selanjutnya, mereka berdua mengecek Ruang Isolasi Nomor 6 di mana korban Ngakan Puja Arta sudah tewas menggantung.

Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke Polsek Karangasem. Tak lama berselang, petugas kepolisian yang dipimpin langsung Kapolsek Karangasem, Kompol I Ketut Suartika Adnyana, datang ke LP Karangasem untuk melakukan olah TKP dan meninta keterangan saksi, serta mengevakuasi mayat korban.

Seorang petugas medis juga dibonceng polisi ke TKP untuk memeriksa kondisi Ngakan Wija Arta, napi korban gantung diri. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan tanda-tanda bekas kekerasan di tubuh korban. Disimpulkan, napi Ngakan Puja Arta murni bunuh diri, berdasarkan ciri-ciri layaknya orang tewas gantung diri.

Selanjutnya, mayat napi korban bunuh diri ini dibawa ke Ruang Jenazah RSUD Karangasem di Amlapura. Setelah sempat dibersihkan dan diperiksa, jenazah napi korban bunuh diri ini dibawa keluarganya pulang dari RSUD Karangasem ke rumah duka di Desa Peguyangan Kangin, Jumat (13/3) dinihari.

“Kami tidak menyangka terjadi peristiwa seperti ini. Sebab, napi yang bunuh diri ini sempat ikut apel malam dan ketawa-ketawa riang. Tiba-tiba, yang bersangkutan ditemukan tewas gantung diri,” ujar Kepala Jaga LP karangasem, Made Para, Jumat kemarin. "Saya sempat panggil-panggil korban saat ditemukan menggantung, tapi tidak menyahut karena telah meninggal," lanjut petugas asal Banjar Tiyingtali Kelod, Desa Tiyingtali, Kecamatan Abang, Karangasem ini.

Korban Ngakan Putu Wija Arta sendiri adalah terpidana 3 tahun 6 bulan penjara kasus pencurian. Ngakan Wija Arta ditahan sejak ditangkap pada 22 Oktober 2018. Ngakan Wija Arta divinis 3 tahun 6 bulan penjara dalam sidang putusan di PN Denpasar, 28 Februari 2019.

Awalnya, Ngakan Wija Arta ditahan di LP Kelas II A Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Namun, dia kemudian dipindahkan penahanannya ke LP Kelas III B Karangasem, 8 April 2019 lalu.

Dia sempat mendapat remisi 1 bulan saat HUT Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2019 lalu. Hingga tewasw gantung diri, sisa hukuman napi korban ulahpati ini masih 2 tahun 8 hari dan dijadwalkan bebas dari penjara, 21 Maret 2022 mendatang.

Sementara itu, Kapolsek Karangasem, Kompol I Ketut Suartika Adnyana, menya-takan kasus kematian tragis napi di LP Karangasem ini masih dalam penyelidikan. "Nanti kita mintai keterangan saksi-saksi untuk mengungkap apa motifnya sampai gantung diri, apakah ada masalah internal dengan penghuni LP yang lain?" papar Kompol Suartika Adnyana, Jumat kemarin.

Ini untuk ketiga kalinya terhadi kasus napi tewas bunuh diri di LP Karangasem. Sebelumnya, sempat dua kali terjadi kasus serupa. Korban pertama adalah Stuart Brown alias Tony, 52, terpidana kasus pedofilia asal Australia yang tewas gantung diri menggunakan tali kasur, 12 Mei 2004. Kedua, Dedy Mulyana, 25, napi kasus narkoba asal RT 001/RW 010 Desa Cihampelas Bandung, Jawa Barat, yang tewas gantung diri, 31 Oktober 2019 siang pukul 14.35 Wita. *k16

Komentar