nusabali

Ditangkap Lagi, Residivis Shabu Dituntut 7 Tahun

  • www.nusabali.com-ditangkap-lagi-residivis-shabu-dituntut-7-tahun

DENPASAR, NusaBali
Setelah sempat menghuni Lapas Kerobokan dalam kasus shabu, tidak membuat Suharzadi Z Tasrief, 52, jera.

Pria yang bekerja sebagai sopir taksi ini kembali disidangkan dalam kasus kepemilikan shabu. Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memberinya ampun dan menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara.

Dalam tuntutan, JPU Putu Oka Surya Atmaja menyatakan terdakwa dinilai telah terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suharzadi Z. Tasrief berupa pidana penjara selama tujuh tahun, dikurangi selama menjalani tahanan sementara. Dan pidana denda Rp 800 juta subsidair enam bulan penjara," tegasnya dihadapan majelis hakim pimpinan Kony Hartanto.

Dalam pertimbangan disebutkan terdakwa mengulangi lagi perbuatannya (residivis). “Hal meringankan, terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya," lanjut jaksa muda Kejari Denpasar ini.

Penangkapan sopir taksi ini dilakukan pada 14 November lalu di rumah terdakwa di Jalan Ahmad Yani, Gang II, Nomor 4, Banjar Wanasari, Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara. Terdakwa ditangkap saat akan masuk ke dalam rumahnya.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan, dan menemukan bungkus permen dan beberapa paket shabu yang dipecah menjadi tiga paket. Masing-masing seberat 0,11 gram, 0,12 gram, 0,9 gram dan 0,9 gram. Polisi juga mengamankan satu buah bong atau alat isap narkoba. Untuk mendapatkan barang terlarang itu, Suharzadi memesan lewat Facebook. Terdakwa membeli shabu dari seseorang bernama Made yang dikenal melalui Facebook dengan sistem tempelan seharga Rp 1,2 juta. *rez

Komentar