nusabali

Pasar Badung Belum Bisa Terapkan Pungutan Online

  • www.nusabali.com-pasar-badung-belum-bisa-terapkan-pungutan-online

DENPASAR, NusaBali
PD Pasar Kota Denpasar belum bisa menerapkan pungutan online di Pasar Badung.

Pasalnya, satu-satunya pasar dari 16 pasar yang berada di bawah pengelolaan PD Pasar ini belum ada ketetapan resmi atas retribusi di Pasar Badung.  Dirut PD Pasar Kota Denpasar, IB Kompyang Wiranata saat dihubungi, Kamis (12/3) mengatakan, pihaknya belum sepenuhnya bisa menerapkan sistem online dalam pungutan di pasar yang dinaungi oleh PD Pasar. Hal itu karena Pasar Badung belum ditetapkan proses pengelolaannya dan masih dalam kajian.

Namun pasar lainnya sudah sepenuhnya melakukan pungutan baik pungutan sewa dan biaya operasional harian juga sudah menggunakan sistem online. Nantinya, pada pertengahan tahun 2020, pihaknya akan melakukan pungutan selain sewa, biaya operasional juga akan menggunakan sistem online. "Ya karena belum ada ketetapan resmi atas retribusi, karena bangunan belum sepenuhnya hak pengolaan oleh Perumda Pasar," jelasnya.

Untuk pungutan lain, selain sewa dan biaya operasional seperti pungutan tambahan pemakaian listrik, atau kebersihan pihaknya mengaku sedang menyiapkan sistem online juga. Dalam pertengahan tahun 2020 sudah bisa direalisasikan pengoperasian alatnya.

Untuk anggaran penerapan pungutan online selain biaya operasional dan sewa ini, kata Wiranata, biaya yang dibutuhkan tak lebih dari Rp 100 juta. "Setelah beberapa kali presentasi dari vendor-vendor,  untuk retribusi online pungutan tambahan dibutuhkan tak lebih dari Rp 100 juta untuk semua pasar," katanya.

Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya kebocoran pemasukan. Juga untuk mengurangi tunggakan pembayaran retribusi pasar. Karena pihaknya menemukan ada penyimpangan di lapangan yang dilakukan oleh oknum bawahannya yang nakal. Dimana ada oknum yang tidak melakukan penyetoran pungutan dan ketika dicek ternyata pedagang sudah membayar.
 
Untuk e-retribusi yang diberlakukan pihaknya bekerjasama dengan Bank BPD Bali dengan menggunakan system registrasi melalui rekening. Dalam hal ini pedagang membuat rekening pada bank yang diajak kerjasama. Dengan demikian pedagang akan melakukan pembayaran secara online baik itu untuk pembayaran biaya operasional pedagang (BOP) ataupun biaya sewa melalui rekening yang dimiliki.

"Dengan sistem ini pedagang hanya perlu menunjukkan nomor rekening yang telah didaftarkan oleh petugas. Proses pembayaran akan dibantu oleh petugas dari PD Pasar dengan menggunakan mesin eletronic data capture (EDC)," katanya.

Selain memberikan kemudahan bagi pedagang dalam bertransaksi serta mengajak pedagang memanfaatkan media digital, dengan e-retribusi ini juga mampu membantu meningkatkan pendapatan PD Pasar. Pemberlakuan e-retribusi baik untuk kios dan los di pasar tradisional dikatakannya berpengaruh terhadap menurunnya tunggakan serta mempercepat khas masuk ke PD Pasar. *mis

Komentar