nusabali

Surat Edaran Disdikpora Buleleng Larang Siswa SMP Kendarai Motor

  • www.nusabali.com-surat-edaran-disdikpora-buleleng-larang-siswa-smp-kendarai-motor

Siswa yang belum cukup umur diminta mematuhi agar tak berkendara dan mengakali dengan menitipkan sepeda motor di luar area sekolah.

SINGARAJA, NusaBali

Peristiwa kecelakaan tragis yang menewaskan dua siswi SMP di kawasan Seririt, menguak ketidakdisiplinan dalam mentaati aturan. Siswa yang belum cukup umur dibiarkan mengendaraai sepeda motor tanpa dilengkapi kelengkapan surat berkendara dan keselamatan diri. Tak ingin peristiwa ini kembali terulang, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng segera menerbitkan Surat Edaran ke seluruh sekolah yang ada di Buleleng.

Surat Edaran itu berisi larangan bagi siswa SMP membawa sepeda motor ke sekolah. Disdikpora Buleleng juga mengimbau kepada masing-masing sekolah untuk tak melakukan pembiaran siswanya membawa sepeda motor ke sekolah. Kepala Disdikpora Buleleng,  Gde Dharmaja, ditemui Kamis (12/3/2020), menyayangkan peristiwa kecelakaan lalu lintas itu menelan dua nyawa siswa. “Segera akan dibuat Surat Edaran kepada masing-masing sekolah, kami imbau untuk melakukan pengawasan lebih ketat termasuk larangan membawa sepeda motor ke sekolah,” jelas Dharmaja.

Mantan Kepala Bappeda Buleleng ini tak memungkiri hal ini menjadi masalah yang sangat klasik. Setiap sekolah pun diyakininya sudah melakukan pembinaan dan imbauan kepada siswanya untuk tak membwa sepeda motor ke sekolah baik imbauan saat berkumpul hingga razia yang dilakukan oleh OSIS-nya. Hanya saja belakangan siswa SMP membawa sepeda motor memang mengakali tak memarkir sepeda motornya dekat sekolah agar tak ketahuan. Mereka juga rela menitipkan sepeda motor dan memarkirnya di rumah warga sekitar yang memang juga tak jauh dari sekolah.  “Memang siswa sekarang dibandingkan dengan dulu tidak sama. Dulu dikasih tahu satu kali sama guru bilang jangan ya tidak berani. Tapi kalau sekarang ada kecenderungan pelanggaran lebih besar, ini fenomena dan isu strategis yang harus diatasi,” ucap dia.

Selain itu masalah anak berkendara di bawah umur ini juga mendapat restu dan difasilitasi oleh orangtua yang tak ingin ribet mengantar jemput anaknya dengan alasan sibuk bekerja. Fenomena ini sering kali terjadi di sekolah-sekolah pinggir kota yang jauh dari pengawasan ketat Satuan Lalu Lintas.  “Sebenarnya tidak hanya sekolah yang mengatur larangan itu, Undang-Undang Lalu Lintas juga bisa tetapi belum bisa maksimal. Perlu peran orangtua yang harus berani tidak mengizinkan dulu anaknya yang belum cukup umur untuk berkendara. Agar tidak ada penyesalan di kemudian hari seperti kasus kemarin,” imbuh Dharmaja. Masing-masing sekolah juga akan diarahkan untuk duduk bersama dengan orangtua menyangkut kasus ini.

Sementara itu alternatif lain berupa layanan bus sekolah gratis untuk siswa selama ini memang belum terlaksana oleh Disdikpora. Bus gratis untuk siswa yang diakomodir Dinas Perhubungan saat ini sebanyak dua unit hanya beroperasi di sekitar kota. Sedangkan yang ditangani Disdikpora sendiri hanya ada beberapa angkutan siswa di Gerokgak untuk menfasilitasi anak yang sempat putus sekolah karena jarak rumah dan sekolah cukup jauh.

Sedangkan pengadaan bus sekolah gratis belum teragendakan di anggaran Disdikpora Buleleng karena topografi wilayah Buleleng. “Yang masih menjadi kajian kalau ada angkutan gratis satu desa itu harus penuhi kapasitas yang terpakai biar tidak mubazir, sementara anggaran juga belum ada untuk beli bus,” kata dia.

Namun Disdikpora Buleleng mengaku akan berkoordinasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) untuk mendorong pemerintah desa mengadakan angkutan siswa. Seperti yang sudah dilakukan Pemerintah Desa Tembok, Kecamatan Tejakula Buleleng yang menyiapkan anggaran untuk penyewaan bus sekolah yang dapat dimanfaatkan warganya untuk mengantar jemput ke sekolah secara gratis dan aman.*k23

Komentar