nusabali

Wedakarna Diperiksa Pekan Depan

25 Pengacara Siap Dampingi Korban Penganiayaan

  • www.nusabali.com-wedakarna-diperiksa-pekan-depan

DENPASAR, NusaBali
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan, keluarkan surat perintah penyelidikan terhadap kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Senator Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa.

Rencananya, Senator Arya Wedakarna (AWK) selaku terlapor akan dipanggil penyidik Polda Bali, pekan depan. Ditemui NusaBali di Mapolda Bali, Jalan WR Suoratman 7 Denpasar, Kamis (12/3), Kombes Andi Fairan menegaskan pihaknya akan memproses kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan korban PTMD, 21, mahasiswa Universitas Mahendradatta Denpasar yang sekaligus ajudan dari terlapor AWK. Jika semua bukti telah terkumpul nanti, terlapor AWK akan dipanggil penyidik Polda Bali untuk diperiksa pekan depan.

Menurut Kombes Andi, saksi-saksi, termasuk korban PTMD, sudah diperiksa penyidik Polda Bali. Selain itu, bukti visum dari dokter sudah keluar. Berdasarkan hasil visum, korban PTMD mengalami luka di bagian pelipis, mata, dan leher.

Saat ini, yang tengah dikumpulkan polisi adalah bukti rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP), yakni di Ruangan Tesis Universitas Mahendradatta, Jalan Ken Arok Nomor 12 Denpasar. “Kalau bukti rekaman CCTV sudah ada, kami segera melakukan kalrifikasi terhadap terlapor (AWK). Bagaimana pun, kami tidak boleh sepihak,” tegas Perwira Menengah Polri asal Bugis, Sulawesi Selatan ini.

Yang tak kalah penting menjadi perhatian kepolisian, kata Kombes Andi, adalah soal waktu pelaporan korban ke Polda Bali, yakni Minggu, 8 Maret 2020 malam pukul 19.00 Wita, padahal dugaan pengayaan terjadi 5 Maret 2020 siang. Hal itu patut dipelajari, karena korban tidak melakukan pelaporan secara spontan. Bahkan, dari informasi yang diperoleh Kombes Andi, sebelum membuat laporan ke Polda Bali, korban PTMD masih menjalankan tugasnya sebagai ajudan AWK.

“Setelah kejadian korban tidak langsung melapor, tapi ada jeda tiga hari. Kami harus mempelajari hal itu. Kenapa korban tidak langsung melapor saat itu? Beberapa hari kemudian, korban datang didampingi kuasa hukum melapor ke sini," papar Kombes Andi.

Selain itu, kata Kombes Andi, Dit Reskrimum Polda Bali yang menangani kasus ini hanya melihat peristiwa pidananya sesuai laporan pelapor. Apakah peristiwa pidananya sesuai Pasal 352 KUHP atau 351 KUHP akan diproses seperti biasa? Menurut Kombes Andi, kasus ini biasa-biasa saja. Penangananya pun sama seperti kasus serupa. Kalau memenuhi unsur, maka akan diproses.

“Meski korban mengaku sudah mengalami kekerasan untuk kesekian kalinya, tapi saya hanya melihat kejadian yang dilaporkan yaitu hari Kamis tanggal 5 Maret 2020 sesuai BAP,” tandas Kombes Andi.

Sementara itu, kuasa hukum korban PTMD, Agung Sanjaya Dwijaksara, mengatakan pihaknya kembali melengkapi BAP di Polda Bali, Kamis kemarin. BAP tambahan itu adalah menjelaskan bagaimana terlapor AWK memukul korban. “Hari ini juga kami telah menerima SP2HP tentang lidik ditingkatkan ke penyidikan,” ujar Agung Sanjaya di Mapolda Bali kemarin.

Agung Sanjaya menyebutkan, setelah membuat laporan ke polisi, Minggu (8/3) malam, korban PTMD sering diteror melalui telepon oleh orang tak dikenal. Intinya, orang tak dikenal itu meminta untuk bertemu.

Bukan hanya korban PTMD, keluarganya juga dicari ke kampung halamannya di Negara, Jembrana. Demikian pula keluarga saksi lainnya, sempat dicari ke rumahnya di Singaraja, Buleleng. Agung Sanjaya menduga orang-orang yang tak dikenal itu dari pihak terlapor.

“Mereka melakukan upaya damai. Namun, orangtua, paman, kakak, dan kakek korban meminta pelaporan kasus ini lanjutkan,” jelas Agung Sanjaya, yang kemarin didampingi dua kuasa hukum korban lainnya, Nengah Yasa Adi Susanto dan Made Wipra, di Mapolda Bali.

Menurut Agung Sanjaya, pihaknya akan kawal kasus dugaan penganiayaan yang dlakukan Senator AWK ini. Bahkan, kata dia, saat ini sudah ada 25 pengacara yang siap mendampingi korban PTMD dalam proses hukum nanti. “Intinya, keluarga korban sudah memaafkan terlapor. Tapi, proses hukum tetap berjalan,” tandas advokat dari Komponen Rakyat Bali (KRB) ini.

Korban PTMD sendiri, sebagaimana diberitakan, membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, Minggu (8/3) malam pukul 19.00 Wita, didampingi Agung Sanjaya Dwijaksara. Selain itu, turut mendampingi korban melapor malam itu adalah belasan orang dari KRB yang terdiri dari organisasi kemasyarakatan Sandi Murti, Pus-kor, dan Cakra Bayu. Dalam laporan Nomor LP/-135/III/2020/BALI/SPKT tanggal 8 Maret 2020 tersebut, AWK dilaporkan atas dugaan tindak pidana penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP.  *pol

Komentar