nusabali

Enam Bulan Bebas Bayar PPh!

Insentif Lanjutan Hadapi Dampak Corona

  • www.nusabali.com-enam-bulan-bebas-bayar-pph

Wajib Pajak perorangan ataupun perusahaan boleh sedikit bernafas lega menghadapi dampak virus Corona, karena dibebaskan dari kewajiban PPh bulan April hingga September 2020.

JAKARTA, NusaBali

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis insentif pajak mulai pajak penghasilan (PPh) 21, 22, hingga 25. Pajak-pajak tersebut ditanggung pemerintah selama 6 bulan setelah diluncurkan, yang rencananya April mendatang.

PPh 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.

"Ya pada dasarnya tadi disampaikan untuk paket-paket stimulus fiskal terdiri atas beberapa hal yang sudah saya sampaikan, tadi yang mencakup mengenai PPh Pasal 21 yang akan ditanggung oleh pemerintah untuk industri," kata Sri Mulyani di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (11/3).  "Semua paket ini, Pak Menko (Perekonomian) tadi mengharapkan dilakukannya untuk jangka waktu enam bulan," tambahnya.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan insentif tersebut akan diberikan selama enam bulan. Setelah itu, akan dievaluasi kembali efektivitasnya. "Jadi, begitu nanti kita bikin, nanti dalam enam bulan kita review lagi efeknya seperti apa," tambahnya.

Insentif ini diberikan demi menjaga daya beli masyarakat di tengah gempuran virus Corona (COVID-19). Ekonomi diharapkan kembali bergairah dengan harapan perputaran uang di masyarakat bisa kembali kencang.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015, PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai subjek pajak

Menurut UU Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36/ 2008, Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) adalah bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap wajib pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang. Sedangkan PPh Pasal 25 adalah wajib pajak baik orang pribadi maupun badan yang memiliki kegiatan usaha diwajibkan membayar angsuran Pajak Penghasilan setiap bulannya.

Sebelumnya Staf Ahli Menko Perekonomian Edi Pambudi dalam diskusi bertajuk ‘Corona Datang Bisnis Meradang’ yang digelar di Jakarta, Rabu (11/3), mengatakan stimulus fiskal yang diberikan dari dua sisi, yakni menjaga sisi suplai dan permintaan. "Dari sisi permintaan (kepada pribadi), kita harap relaksasi PPh ini akan bisa menaikan atau menjaga daya beli. Itu kita berikan dalam wujud pajak ditanggung pemerintah di PPh21 sehingga pekerja akan dapatkan bagian (penghasilan) secara penuh," katanya.

Sementara itu, dari sisi industri atau suplai, Edi mengatakan pemerintah ingin agar industri memiliki aliran dana yang cukup untuk memenuhi pasokan. Artinya, aliran dana tidak tertahan dalam sistem perpajakan. "Kan perpajakan ada yang dipungut dulu kemudian dikompensasi di akhir tahun. Daripada tunggu akhir tahun dikompensasi, kalau bisa jadi haknya wajib pajak, maka akan diberikan. Jadi tidak dikenakan di depan," katanya.

Selain itu, di luar kebijakan fiskal, pemerintah juga akan menyederhanakan proses ekspor, impor, utamanya untuk menjaga pasokan, khususnya pasokan pangan. Hal itu juga dilakukan mengingat momentum bulan Ramadhan dan Idul Fitri yang sudah di depan mata. "Sehingga kita harus menjaga inflasi, stabilitas harga dan lain lain. Termasuk penyederhanaan untuk integrasi INSW dengan inaportnet yang akan menjadi satu ekosistem, diharapkan itu akan memudahkan proses, industri akan bisa berkembang," ujarnya.*ant

Komentar