nusabali

Dugaan Kelainan Seksual, Perwira TNI AD Disidang

  • www.nusabali.com-dugaan-kelainan-seksual-perwira-tni-ad-disidang

DENPASAR, NusaBali
Pengadilan Militer III - 14 Denpasar menyidangkan Anggota TNI Angkatan Darat (AD), Letda DS dalam kasus dugaan memiliki orientasi seksual sesama jenis di Pengadilan Militer Denpasar, Rabu (12/3).

Namun dalam eksepsi, terdakwa lulusan Akmil ini dengan tegas membantah seluruh dakwaan jaksa yang dituduhkan.  Sidang yang dipimpin hakim ketua Letkol CHK Roni Suryandoko, dan hakim anggota Letkol CHK Adfan Hendrarto, dan Mayor Laut (KH) Bagus Partha Wijaya diawali dengan pembacaan dakwaan oleh Oditur Letkol CHK I Putu Gede Budiadi. Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa Letkol DS telah melanggar kesusialaan, dan tidak menaati pekerjaan dinas dan semaunya melampui perintah. "Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana. Pertama, Pasal 281 ke-1  KUHP dan 131 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Militer)," tegas Oditur Letkol CHK I Putu Gede Budiadi.

Tindak pidana yang dilakukan pria bergelar sarjana psikologi terjadi pada kurun waktu tahun 2017 dan 2018 di tiga tempat berbeda dengan tiga teman prianya yakni pada April, tahun 2017 bersama seseorang berinsial A di sebuah penginapan di wilayah Canggu, Badung, pada tahun 2018 bersama seorang mahasiswa di Hotel di wilayah Seminyak, Kuta, dan pada Oktober, tahun 2017 bersama seseorag berinisial R di Hotel di Jalan Tengku Umar Denpasar.

Menangapi dakwaan ini, terdakwa yang didampingi penasehat Indra Putra dari Korps Hukum Kodam IX Udayana langsung memnyampaikan eksepsi atau keberatan atas dakwaan. Dalam nota eksepsinya, Indra Putra menilai urain dakwaan Oditur kabur dan tidak jelas.

Dijelaskan, Pasal 281 ke-1 yang dialamatkan kepada terdakwa tidak tepat. Pasal tersebut berbunyi  barang siapa dengan sengaja  dan terbuka melanggar kesusilaan. Bahwa menurut kesusilaan yang dimaksud adalah setiap tempat yang dapat dilihat oleh orang banyak misalnya di pinggir jalan, di gedung bioskop dst. "Sehingga menurut hemat kami, kamar Hotel yang dijadikan tempat kejadian perkara (TKP) bukanlah tempat yang memenuhi syarat sebagai tempat terbuka," tegas Indra Putra.

Selain itu, penasehat hukum terdakwa juga menampik jika terdakwa tidak menaati pekerjaan dinas."Selama terdakwa berkarir di Kodam IX Udayana sampai dengan adanya perkara ini telah melakukan tugas dengan baik dan memiliki kinerja dengan baik," ungkap Indra Putra.

Atas dasar itu, Indra memohon majelis hakim untuk menerima keberatan atau ekesepsi dan menyatakan dakwan Oditur batal demi hukum. Menyikapi eksepsi terdakwa ini, Oditur Letkol CHK I Putu Gede Budiadi akan menanggapinya dengan tertulis pula yang rencananya akan dibacakan di sidang selanjutnya pada Jumat (13/3). *rez

Komentar