nusabali

Satpol PP Jembrana Tertibkan Reklame

  • www.nusabali.com-satpol-pp-jembrana-tertibkan-reklame

NEGARA, NusaBali
Jajaran Satpol PP Jembrana melakukan operasi penertiban reklame di sepanjang jalan raya wilayah Kecamatan Mendoyo dan sekitar wilayah kota Negara (Kecamatan Jembrana dan Kecamatan Negara), Selasa (10/2).

Hasilnya, puluhan reklame yang kebanyakan kadaluwarsa diturunkan petugas, dan diamankan ke markas Satpol PP Jembrana.  Operasi penertiban reklame dari sekitar areal Lapangan Pergung, Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, sampai depan Gedung Pendopo Kesari, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, itu berlangsung mulai pukul 08.30 hingga 11.30 Wita. Total ada sebanyak 40 reklame yang diturunkan petugas dengan berbekal peralatan sabit. Puluhan reklame itu terdiri dari 12 baliho, 7 spanduk, dan 21 pamflet.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Jembrana I Made Tarma, seizin Plt Kasat Pol PP Jembrana I Gusti Putu Ngurah Darma Putra, mengatakan reklame kadaluwarsa yang ditertibkan itu, ada reklame terkait Hari Raya Galungan dan Kuningan, termasuk reklame terkait acara-acara yang sudah lama lewat.

Sesuai aturan, kata Tarma, reklame terkait hari-hari tertentu sudah harus diturunkan tiga hari setelah acara usai. Seperti reklame terkait Hari Raya Galungan dan Kuningan pada Februari lalu, harusnya sudah diturunkan maksimal tiga hari setelah Kuningan. Yang bertanggungjawab menurunkan sebenarnya adalah pemilik reklame. Dalam operasi kemarin, selain milik perusahaan-perusahaan swasta, beberapa reklame juga ada milik Pemkab Jembrana.

Namun, Tarma mengaku, sebagian besar reklame kadaluwarsa milik sejumlah instansi di luar pemkab, partai politik (parpol), dan sejumlah tokoh kandidat bakal calon bupati ataupun wakil bupati, sementara belum disentuh. Reklame-reklame terkait Hari Raya Galungan dan Kuningan itu masih dibiarkan, dan diberikan waktu kepada pemilik untuk menurunkan sendiri reklamenya.

“Kami koordinasikan dengan pemiliknya. Kebanyakan bilang akan segera menurunkan sendiri. Tetapi ada juga yang minta diturunkan, ya kami turunkan. Nanti akan kami pantau lagi, kalau ternyata dalam beberapa hari ke depan belum diturunkan, bisa kami yang turunkan paksa,” ucap Tarma.

Di samping kadaluwarsa, beberapa reklame yang ditertibkan itu termasuk reklame tanpa izin yang terpasang di tempat-tempat terlarang. Seperti pamflet reklame jasa pinjaman uang serta bimbingan belajar (bimbel) yang terpasang di tiang listrik maupun pohon perindang. “Untuk reklame-reklame yang kami amankan, kami juga berikan pemilik mengambil dalam waktu 2 minggu. Kalau tidak diambil, bisa kami musnahkan,” tandas Tarma didampingi Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) pada Satpol PP Jembrana Kadek Agus Arianta, yang bersama-sama memimpin operasi penertiban reklame tersebut. *ode

Komentar