nusabali

12 Desa Pararemkan Pemeliharaan Anjing

  • www.nusabali.com-12-desa-pararemkan-pemeliharaan-anjing

12 desa di Buleleng kini telah menerapkan pararem (ketentuan di luar awig-awig) tentang pemeliharaan anjing.

SINGARAJA, NusaBali

Paparem ini untuk menekan populasi anjing liar dan anjing rabies. Selama tiga tahun terakhir pembentukan pararem bidang pemeliharaan anjing dilakukan secara bertahap, dimulai dari desa zona merah karena serangan rabies.

12 desa tersebut yakni Desa Pacung, Tembok, Julah, Bondalem di Kecamatan Tejakula, Desa Sawan, Galungan dan Pakisan di Kecamatan Sawan, Desa Kekeran, Busungbiu, Kedis, Umajero di Kecamatan Busungbiu dan Desa Gobleg di Kecamatan Banjar, Buleleng. Desa-desa yang telah membentuk pararem tersebut pun sebagai desa yang masuk zona merah rabies.

Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Buleleng, Nyoman Swatantra, Jumat (19/8), mengatakan pembentukan pararem pemeliharaan anjing tersebut merupakan tindak tindak lanjut dari Perda Provinsi Bali Nomor 15 tahun 2009 tentang Penanggulagan Rabies. Buleleng yang memiliki potensi tinggi kasus rabies merancang pararem ini sejak tiga tahun terakhir. “Dalam pararem tersebut diatur tentang ketentuan pemeliharaan anjing oleh masing-masing krama,” ujar Swatantra.

Ia telah menyosialisasikan ke desa-desa tentang pembuatan pararem. Kata Swatantra, yang menjadi penegasan adalah krama yang memelihara anjing harus bertanggung jawab terhadap hewan peliharaannya tersebut. Tidak hanya rajin memberikan makan, krama juga harus rajin memeriksakan kesehatan anjing dan memberikan vaksin. Sehingga anjing yang dipelihara adalah anjing yang sehat, dan dapat menjadi solusi untuk menekan populasi anjing rabies di Bali. “Selama ini masyarakat yang memelihara anjing kan masih sadar betul apa yang harus dilakukan. Sehingga banyak anjing yang terlantar dan menjadi liar,” imbuhnya. Selain itu,  tidak sedikit anak anjing yang baru dilahirkan induknya dibuang di pinggir jalan atau tempat keramaian lainnya seperti pasar dan sungai. Prilaku inilah yang disebut menjadi akibat perkembangan anjing liar yang tidak terkendali. Apalagi di Buleleng banyak hutan dan wilayah berbukit yang memungkinkan mereka untuk bersembunyi dan bertahan hidup.

Penerapan pararem pada 12 desa tersebut, menurut Swatantra sudah ada yang berjalan efektif. Namun sebagian juga tidak dapat dipungkiri belum maksimal karena masih terkendala sanksi yang diberikan kurang tegas, misalnya hanya ditegur dan belum memberikan efek jera. *k23

Komentar