nusabali

NasDem Denpasar 'Tantang' Irit Kunker

Kunker Dewan Disorot di Tengah Wabah Virus Corona

  • www.nusabali.com-nasdem-denpasar-tantang-irit-kunker

DENPASAR,NusaBali
Di tengah sorotan fungsionaris DPP Golkar, Dewa Made Widiada Nida, terhadap padatnya kunjungan kerja wakil rakyat di Bali, tanpa memikirkan keprihatinan keuangan daerah di tengah merebaknya virus Corona (Covid-19) membuat sejumlah politisi dan wakil rakyat angkat bicara.

Ketua Fraksi NasDem-PSI DPRD Denpasar, Anak Agung Ngurah Gede Widiada, Selasa (10/3) siang mengatakan Fraksi NasDem-PSI DPRD Denpasar siap lakukan efisiensi sesuai aturan dan rasional. Sememtara DPRD Bali juga sepakat irit kunker.

Menurut Widiada pesan politik dan sekaligus keprihatinan yang disampaikan Dewa Nida di tengah dampak virus Corona terhadap perekonomian Bali adalah imbauan moral selaku fungsionaris DPP Golkar. "Kita di DPRD sebagai kader partai dituntut peka meningkatkan sensitivitas terhadap kondisi masyarakat. Tetapi harus rasional, efisiensi dalam memanfaatkan anggaran APBD dan APBN bagi wakil rakyat di DPR RI. Butuh sense of crisis karena kita sedang hadapi virus Corona. Untuk semua partai tentunya. Ayo kami siap untuk efisiensi," ujar Wakil Ketua Bidang Pendidikan Politik DPW NasDem Provinsi Bali ini.

Ditegaskan Widiada, virus Corona sudah pasti berdampak pada ekonomi Bali. Untuk sikap empati itu Fraksi NasDem-PSI DPRD Denpasar sudah duluan menyatakan dukungan kepada PP 33 Tahun 2020. PP 33 ini akan berlaku pada tahun 2021 yang akan mengatur besaran perjalanan dinas anggota dewan dan pejabat. "Intinya PP 33 sebuah aturan yang sudah jelas dan tegas buat kita mengartikulasikan efisiensi anggaran sebagai penyelenggara negara. Kita akan tunduk dengan aturan tersebut," ujar politisi senior asal Puri Peguyangan, Kecamatan Denpasar Utara ini. Soal irit kunker keluar daerah yang dinilai habiskan anggaran banyak, kata Ngurah  Widiada tentu akan dikurangi.

"Otomatis menyesuaikan dengan urgensi, penataan anggaran, kami Fraksi NasDem mendukung itu. Selama ini kita menyesuaikan dengan urgensi kok," tegas Wakil Ketua DPRD Denpasar periode 2009-2014 yang sudah 30 tahun sebagai wakil rakyat di Denpasar ini.

Sementara Wakil Ketua DPRD Bali, Nyoman Sugawa Korry, yang dikonfirmasi NusaBali atas desakan masyarakat dan fungsionaris DPP Golkar, Dewa Nida, mengatakan sudah ada Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020 yang mengatur tentang perjalanan dinas anggota dewan. "Ya kita kan mengacu dengan PP 33 Tahun 2020 itu. Seperti apa prakteknya akan dibahas lebih lanjut. Salah satu tujuannya ya efisiensi," ujar Sugawa Korry.

Menurut Sugawa Korry Perpres 33 yang mengatur anggaran standar perjalanan dinas pejabat termasuk dewan itu akan dirasionalisasi juga di DPRD Bali. "Pokoknya dalam waktu dekat ini lah kita bahas terkait Perpres 33. Ya kami sepakat irit dan efisiensi," ujar politikus asal Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng ini. *nat

Komentar