nusabali

Beroperasi Ilegal, Nahkoda Kapal Jadi Tersangka

  • www.nusabali.com-beroperasi-ilegal-nahkoda-kapal-jadi-tersangka

NEGARA, NusaBali
Satpol Air Polres Jembrana menangkap salah seorang nahkoda kapal motor nelayan (KMN) Mulya Bahari, Icuk Sugianto,33, asal Gersik, Jawa Timur.

Karena dia berlayar tanpa mengantongi dokumen pelayaran alias illegal.  Nahkoda itu ditemukan sedang melaut di tengah perairaan Pengambengan, Jembrana, Senin (29/1) lalu. Dia pun ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan pelimpahan tahap satu ke pihak Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Senin (2/3).

Kasat Pol Air Polres Jemrbana  Iptu Eddy Waluyo, Senin (9/3), mengatakan nahkoda KMN Mulya Bahari itu sebelumnya tertangkap saat jajarannya bersama Kesyahbandaran Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pengambengan, melakukan operasi di tengah perairan Pengambengan. Saat dilakukan pemeriksaan, nakoda kapal yang mengajak 30 anak buah kapal (ABK), diketahui tidak memiliki dokumen pelayaran. Baik itu Surat Persetujuan Berlayar (SPB), Surat Laik Operasi (SLO), Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI), dan Sertifikat Pengawakan Kapal. “Waktu operasi gabungan Januari lalu itu, kebetulan kami hanya temukan satu KMN itu. Pas kami lakukan pemeriksaan, nahkodanya ternyata tidak memiliki dokumen yang seharusnya dimiliki untuk berlayar ataupun menangkap ikan. Karena itu, langsung kami amankan nahkoda untuk diproses lebih lanjut. Yang bersangkutan sudah kami tetapkan tersangka, dan berkas pekaranya sudah kami limpahkan minggu lalu,” ujarnya.

Menurut Iptu Eddy Waluyo, sang nahkoda yang sadar telah melakukan pelayaran secara ilegal itu, disangkakan melanggar Pasal 323 yo Pasal 219 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Ancaman hukumannya, maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal hingga Rp 600 juta.  “Sambil menunggu pemeriksaan berkas dari kejaksaan, kami sudah amankan kapalnya sebagai barang bukti. Kapalnya kami amankan di PPN Pengambengan,” ucapnya.

Kasi Pidum Kejari Jembrana I Gede Gatot Hariawan, dikonfirmasi Senin kemarin, mengaku berkas perkara terkait nahkoda yang berlayar tanpa dokumen pelayaran itu, masih diteliti. Jika nanti berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P-21, akan segera meminta penyidik Satpol Air Polres Jembrana untuk melakukan pelimpahan tahap dua, untuk persiapan dakwaan dan menyidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Negara. “Baru pelimpahan tahap satu. Kami masih pelajari berkasnya,” ujarnya. *ode

Komentar