nusabali

Mabuk Tuak, Leher Teman Digorok

  • www.nusabali.com-mabuk-tuak-leher-teman-digorok

AMLAPURA, NusaBali
Gara-gara mabuk tuak, buruh bernama Hendrik Talu Popo alias Hen, 26, nekat menggorok leher teman minumnya, Rangi Hukapati alias Aris, 20 di proyek vila di Lingkungan Jasri Kelod, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem, Minggu (8/3) pukul 01.00 Wita.

Kasatreskrim AKP Losa Lusiano Araujo didampingi KBO Reskrim Polres Karangasem Iptu I Gusti Ngurah Suastawan mengatakan tersangka Hendrik Talu Popo awalnya datang dari Denpasar menyetir pick Up Daihatsu Grand Max biru DK 8892 BB, Sabtu (7/3) pukul 11.30 Wita, menuju proyek villa membawa pipa untuk keperluan proyek. Hendrik tiba pukul 14.30 Wita dan sempat bertemu korban saat sedang bekerja.

Korban selesai kerja pukul 17.00 Wita, selanjutnya pukul 19.00 Wita tersangka Hendrik Talu Popo bersama korban Rangi Huka Pati kemudian pesta tuak di tengah bedeng, sambil dengarkan musik. Menyusul datang buruh proyek lainnya, Harto, Mesak, Putra dan Bertus.

Agar tidak mengganggu rekan-rekannya di dalam bedeng yang tengah istirahat, maka pesta tuak dilanjutkan di luar bedeng. Lalu, korban terima telepon, maka menjauhi tempat minum, sedangkan Mesak memilih berhenti minum, maka tinggal tersangka sendirian.

Tersangka lalu masuk bedeng, tetapi tidak bisa tidur. Tersangka asal Sumba, NTT ini lalu bangun kemudian ke kamar mandi. Saat ke kamar mandi dan melewati dapur, tersangka Hendrik menemukan pisau. “Tersangka lalu balik ke bedeng dan melihat korban sedang tidur. Saat itulah korban digorok lehernya menggunakan pisau,” lanjut AKP Araujo

Korban yang kesakitan lalu bangun dan melihat tersangka pegang pisau. Korban yang mau kabur ke Denpasar kembali diancam tersangka dengan menggunakan pisau. Korban kemudian memberitahukan kepada rekan buruh lainnya bernama Mesak perihal lehernya terluka. Lalu diantar ke RSUD Karangasem selanjutnya lapor ke Mapolres Karangasem, Minggu (8/3).

Dalam pengakuan korban tidak ada masalah. "Saya tidak ada masalah dengan tersangka," jelas korban. Sedangkan tersangka menyayat korban, mengaku karena kilaf. "Saya kilaf, saya tak tahu kenapa menyayat korban saat lagi tidur," ucapnya kepada petugas. Tersangka dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman dua tahun dan delapan bulan. "Makanya tersangka dapat ditahan, dan saya lakukan penahanan," jelas Kasatreskrim AKP Los Lusiano Araujo.

Barang bukti menguatkan tersangka, pisau panjang 25 cm, satu celana panjang jean hitam merk denim, sebuah Pick Up biru DK 8892 BB, celana pendek merk darksider. k16

Komentar