nusabali

Tersangka PNS Tipu CPNS Segera Disidang Bapek

  • www.nusabali.com-tersangka-pns-tipu-cpns-segera-disidang-bapek

Sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Buleleng, namun tidak ditahan karena dinilai koperatif, dan hanya dikenai wajib lapor.

SINGARAJA, NusaBali

Putu Yoga Sugama, pustakawan di Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) belum lama ini oleh Satreskrim Polres Buleleng. Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) segera akan mengadakan rapat untuk menentukan sanksi yang diberikan kepada tersangka.

Yoga Sugama yang tinggal di Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan  November 2019 lalu, oleh Nyoman Renasih, 61, warga Banajr Dinas Kloncing, Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan, Buleleng. Renasih yang ingin mencarikan peluang PNS anaknya, menderita kerugian sebesar Rp 200 juta yang disetor bertahap sejak tahun 2014 hingga 2016.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Buleleng, Ni Made Sukarmini dihubungi Senin (9/3/2020) membenarkan bahwa tersangka adalah staf fungsional di dinasnya. Sukarmini juga mengaku sudah mendapat kabar kejelasan soal kasus penipuan yang dilakukan Yoga Sugama dikirim dari Polres Buleleng ke Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng. “Yang bersangkutan memang pustakawan kami. Tadi informasi dari sekretaris saya, surat resmi dari Polres Buleleng sudah sampai ke BKPSDM, kami juga segera akan tindak lanjuti surat itu,” jelas Sukarmini.

Penanganan dan penentuan sanksi yang diberikan kepada Yoga Sugama akan ditentukan oleh tim Bapek. “Mungkin nanti ada proses pemberhentian sementara atau apa nanti ssesuai dengan keputusan Bapek karena menyangkut pelanggaran disiplin, kami hanya menindaklanjuti dan melaporkan saja,” imbuh dia.

Sukarmini juga mengaku sejak kasus yang menimpa stafnya muncul ke permukaan, dia sebagai pimpinan sudah sempat melakukan pembinaan. Hanya saja permasalahan dan kasus yang dihadapi Yoga Sugama bersifat pribadi dan sangat tertutup, sehingga Dinas tak dapat mengorek keterangan lebih lengkap ataupun meneruskan pembinaan. Yoga Sugama yang akan memasuki masa pensiun sekitar tiga tahun mendatang juga sempat mengajukan pensiun dini hanya saja keburu muncul penipuan CPNS yang dilakukannya. Tersangka Yoga Sugama juga disebut sudah tidak ngantor sejak Selasa (3/3/2020) lalu karena mengambil cuti selama tiga hari. Namun dia yang sedianya sudah berkantor pada Jumat (6/3/2020) tak kunjung datang hingga Senin (9/3/2020) kemarin.

Sementara itu Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya di tempat terpisah mengatakan Satreskrim Polres Buleleng memang sudah menetapkan Yoga Sugama sebagai tersangka sejak Jumat (28/2/2020) lalu. Hanya saja polisi tidak melakukan penahanan dan hanya dikenakan wajib lapor, karena Yoga Sugama dinilai koperatif. “Penyidik tidak menahannya karena dinilai koperatif dan ada yang menjaminnya. Sehingga hanya dikenakan wajib lapor saja,: ungkap Iptu Sumarjaya.

Sementara itu penyidik Satreskrim Polres Buleleng masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman, terutama untuk membuktikan satu nama yang disebut Yoga Sugama ikut menerima uang haram itu. “Satu nama yang disebut di luar Bali masih dalam tahap pengembangan,” ungkapnya.*k23

Komentar