nusabali

Pendalaman Ranperda Kesehatan, DPRD Bali Rencana Undang Balian

  • www.nusabali.com-pendalaman-ranperda-kesehatan-dprd-bali-rencana-undang-balian

DENPASAR, NusaBali
DPRD Bali sedang susun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penye-lenggaraan Kesehatan.

Pansus Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan DPRD Bali berencana mengundang balian (dukun) dan kalangan praktisi pengobatan alternatif untuk sosialiasi dan pendalaman Ranperda ini. Rencana ini disampaikan Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan DPRD Bali, I Gusti Putu Budiarta alias Gung De, saat rapat koordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Bali di Ruangan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Bali, Niti Mandala Denpasar, Senin (9/3) siang. Dalam rapat Pansus dengan Dinas Kesehatan Provinsi Bali kemarin, terjadi perdebatan alot soal beberapa pasal.

Yang paling menukik dan lucu adalah ketika sinkronisasi antara layanan pengobatan konvensional dan tradisional, yang akan dimasukkan dalam Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan. Salah satunya yang paling krusial adalah pengobatan konvensional bisa menggunakan klaim pembayaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Sedangkan untuk layanan pengobatan alternatif yang melibatkan balian, masih harus dicarikan solusinya, terutama ketika pasien menggunakan BPJS.

"Ini yang krusial masalahnya. Apakah kalau pasien beralih ke pengobatan tradisional, bisa ditanggung BPJS? Makanya, nanti saya dengan jajaran Pansus dan Dinas Kesehatan Provinsi Bali berinisiastif untuk pendalaman Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan ini," ujar Gung De.

"Kami akan sosialiasi melibatkan praktisi pengobatan alternatif, yaa balian, tukang pijat, usadha Bali (pengobatan tradisional) Bali pokoknya. Karena Ranperda harus menyesuaikan dengan Undang-undang Kesehatan yang juga mengatur pengobatan alternatif," lanjut politisi PDIP asal Desa Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan ini.

Menurut Gung De, sosialiasi Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan dengan mendengar pendapat para ahli ini, sifatnya untuk mencari masukan. Ini tidak dalam rangka merekrut balian. “Jangan salah, kita hanya mencari masukan, saran, dan pendapat para praktisi usadha Bali. Pemikiran mereka perlu diadopsi juga," tegas politisi yang juga menjabat Bendesa Adat Pedungan ini.

Sementara itu, dalam rapat pembedahan pasal per pasal Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan, Senin kemarin, anggota Pansus dari Fraksi Gerindra, Jro Mangku Nyoman Ray Yusha, mempersoalkan Pasal 7 tentang penyebutan fasilitas kesehatan (Faskes) alternatif Griya Sehat. Menurut Ray Yusha, penyebutan Faskes Griya Sehat tersebut tidak menunjukan kearifan lokal.

"Berbicara kearifan lokal Bali (local genius), Griya Sehat ini tidak identik dengan Bali. Itu kan nasional punya redaksi. Hemat kami, untuk Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan ini kita carikan nama yang lebih membumi dan Bali," ujar politisi asal Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng yang juga Ketua DPC Gerindra Buleleng ini.

Karena desakan Ray Yusha, Pansus Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan akan mencarikan nama yang lebih tepat. Menurut Ketua Pansus, Gung De, usulan Ray Yusha sebetulnya tidak terlalu prinsip. "Tapi, namanya aspirasi, tentu kita akomodir dan carikan yang memiliki kearifan lokal. Kita nggak usah pro dan kontra dengan sebutan nama. Pembahasan berikutnya diperdalam lagi," tegas Gung De.

Sementara, Kadis Kesehatan Provinsi Bali, dr I Ketut Suarjaya, mengatakan masalah pengobatan konvensional dan pengobatan tradisional (alternatif) sebenarnya sudah diatur lama dalam Pergub 55 Tahun 2019 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali. Selain itu, layanan kesehatan tradisional juga diatur dalam Undang-undang Kesehatan.

“Dalam Pergub Nomor 55 Tahun 2019, itu hal itu juga diatur. Nah, nanti Pansus kan tinggal menyesuaikan supaya antara aturan di atasnya tidak bertentangan dengan aturan di bawah. Nanti perlu sosialiasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat," ujar Suarjaya. *nat

Komentar