nusabali

Asyik Main Voli, HP Diembat Maling

  • www.nusabali.com-asyik-main-voli-hp-diembat-maling

GIANYAR, NusaBali
Hati-hati meninggalkan barang berharga di pinggir pantai. Sebab niat mencuri bisa muncul karena ada kesempatan.

Seperti dialami seorang pelajar, I Made Wira Diatmika, asal Lingkungan Beng Kaja Kauh, Kelurahan Gianyar ketika sedang berkunjung ke Pantai Masceti, Rabu (4/3). Sekitar pukul 17.00 Wita, korban Made Wira bersama dengan temannya I Gusti Ngurah Adi Surya hendak bermain voli. Korban menaruh Handphone Redmi 6 warna hitam di saku celana pendek, begitu juga temannya yang menitip Handphone Vivo Y 69 warna gold di saku celana korban.

Kemudian celana tersebut ditaruh di pinggir pantai, lalu ditinggal bermain voli. Saking asyiknya bermain voli, tak diduga sekira pukul 19.00 Wita, keduanya yang berniat mengambil HP di saku celananya langsung kaget. Kedua HP tersebut sudah raib diembat maling. Sempat dilakukan upaya pencarian di sekitar lokasi, tapi nihil. Hingga akhirnya kehilangan tersebut dilaporkan ke Polres Gianyar guna proses lebih lanjut.

Hanya berselang sehari pasca dilaporkan, Sat Reskrim Polres Gianyar berhasil mengendus keberadaan pelaku. Tanpa perlawanan, pelaku pencurian M Holik, yang tinggal sementara di Banjar Lebah, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar diamankan Kamis (5/3) sekitar pukul 01.00 Wita.

Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Deni Septiawan, Jumat (6/3) menjelaskan, pelaku ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan. Awalnya, didapatkan informasi bahwa salah satu Hp tersebut telah dibeli oleh seseorang di Banjar Gitgit, Desa Babakan, Gianyar.

"Orang tersebut didatangi dan diinterograsi, dan mengakui bahwa HP itu dapat dari  pelaku karena ditukar tambah dengan 1 buah HP samsung ditambah uang Rp 200 ribu. Karena permintaan pelaku, katanya untuk membeli kompor gas. Kemudian tim melakukan penyelidikan kembali untuk mencari pelakunya," jelasnya.

Kemudian pada Rabu (4/3) sekitar pukul 17.00 Tim Resmob Sat Reskrim Polres Gianyar melakukan penyelidikan di wilayah Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar. Tim berhasil mengamankan pelaku yang bernama M Holik di rumahnya di Banjar Lebah, Desa Keramas, Blahbatuh.

"Saat diiterograsi, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil 1 buah HP Redmi 6 warna hitam dan 1 buah HP Vivo Y 69 warna gold di  dalam saku celana jean warna hitam abu abu di pinggir Pantai Masceti. Pelaku dipasangkan Pasal 362 KUHP dan maksimal 5 tahun penjara," imbuh AKP Deni. *nvi

Komentar